DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 637/AJ-TELU/XIV/TUP-5/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Pelayanan Akademik Pusat | ||
| Urusan | Administrasi Akademik | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Academic Administration |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Pelayanan Akademik Pusat. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Administrasi Akademik. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Melakukan Proses Layanan Administrasi Akademik Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan administrasi akademik sehingga mendung kelancaran proses pendidikan di Kampus Purwokerto. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Melakukan layanan administrasi akademik mahasiswa termasuk registrasi perkuliahan, RPS, penjadwalan, dan penilaian akademik; 2. Melakukan proses penyimpanan dan pemeliharaan dokumen akademik; 3. Mengkoordinasikan penyediaan data akademik untuk kepentingan internal dan eksternal Kampus Purwokerto; 4. Menindaklanjuti kendala atau keluhan layanan akademik dari mahasiswa dan dosen; dan 5. Menyusun laporan terkait layanan akademik dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Pelayanan Akademik Pusat Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang mengakses, memvalidasi, dan menyetujui data akademik mahasiswa. 2. Berwenang menentukan tata cara penyimpanan, pengarsipan, pemeliharaan dokumen akademik. 3. Berwenang memverifikasi dan menyetujui data akademik yang akan dipublikasikan atau dikirimkan ke pihak internal maupun eksternal. 4. Berwenang menentukan langkah penyelesaian terkait masalah layanan akademik. 5. Berwenang memberi arahan kepada Staf Administrasi Akademik untuk memastikan keluhan dapat terselesaikan. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Bagian Pelayanan Akademik Pusat Kampus Purwokerto | 1 . Melaporkan Penyelenggaraan Layanan Akademik, Penyelesaian Kendala, Dan Laporan Berkala. 2 . Menerima Arahan, Kebijakan, Prioritas Layanan, Serta Tindak Lanjut Terhadap Temuan Atau Perbaikan Akademik. | ||
| 2 . Program Studi | 1 . Berkoordinasi Dalam Penjadwalan Kuliah, Input Nilai, Dan Kelengkapan Dokumen Akademik. 2 . Mengumpulkan Data Akademik Mahasiswa Yang Diperlukan Untuk Pelaporan Atau Kebutuhan Eksternal. | ||
| 3 . Dosen | 1 . Menyampaikan Dan Mengklarifikasi Informasi Terkait Jadwal Kelas Dan Kegiatan Akademik. | ||
| 4 . Mahasiswa | 1 . Berkomunikasi Terkait Layanan Akademik. | ||
| 5 . Direktorat Akademik | 1 . Sinkronisasi Data Akademik Kampus Cabang Ke Kampus Utama. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Lembaga Akreditasi | 1 . Menyediakan Data Akademik, Dokumen Arsip, Dan Data Yang Dibutuhkan Lainnya. | ||
| 2 . Institusi Pendidikan | 1 . Pelaporan Data Akademik Jika Ada Koordinasi Tingkat Kampus. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Lonjakan volume pekerjaan pada periode tertentu seperti awal semester dan penginputan nilai. 2. Risiko kehilangan atau kerusakan dokumen jika sistem penyimpanan belum terdigitalisasi sepenuhnya. 3. Kompleksitas keluhan dari mahasiswa mulai dari jadwal hingga data akademik. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||