DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
149/AJ-TELU/I/PSAL.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pasca Sarjana Dan Advance Learning | ||
Bagian/Prodi | Pusat Bahasa | ||
Urusan | Layanan Bahasa | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Pusat Bahasa. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Layanan Bahasa. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Proses Layanan Pengembangan Kompetensi Dalam Berbahasa. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses layanan berbahasa sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan berbahasa asing mahasiswa Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja pusat bahasa dengan pihak internal (fakultas dan Kantor Urusan Internasional) dan pihak eksternal; 2. Melakukan proses layanan pengembangan kompetensi dalam berbahasa. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang untuk merancang dan mengimplementasikan program-program yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi bahasa. 2. Berwenang untuk menjalankan dan mengelola pedoman teknis dalam pelayanan bahasa. 3. Berwenang dalam pemantauan dan evaluasi terhadap bawahan langsung di urusan layanan bahasa. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Mahasiswa | 1 . Pengguna Layanan. | ||
2 . Dosen | 1 . Pengguna Layanan. | ||
3 . TPA | 1 . Pengguna Layanan. | ||
4 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Peminjaman Ruangan, Pengadaan Barang Dan Aset. | ||
5 . Direktorat Keuangan | 1 . Transaksi Keuangan. | ||
6 . Bagian Admisi | 1 . Pengguna Layanan. | ||
7 . Bagian International Office | 1 . Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Telkom School | 1 . Kerjasama Layanan Bahasa. | ||
2 . Institusi Kebahasaan | 1 . Kerjasama Pengembangan Layanan Bahasa. | ||
3 . Instruktur, Penerjemah, Ahli Bahasa | 1 . Penyelenggaraan Layanan Bahasa. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Keterbatasan ruangan sehingga membatasi jadwal layanan. 2. Keterbatasan dalam fleksibilitas penjadwalan instruktur lepas harian. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
3 | 4 | ||
4 | 4 | ||
5 | 3 | ||
6 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
