DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
205/AJ-TELU/V/FTE.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Fakultas Teknik Elektro | ||
Bagian/Prodi | |||
Urusan | Keuangan Dan Sumber Daya | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Finance 2. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Elektro. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Keuangan Dan Sumber Daya. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Kegiatan Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), Dan Prasarana Fakultas Serta Mengoordinir Kegiatan Pendataan Pegawai, IBO, Layanan, Dan Kesejahteraan Pegawai Di Fakultas. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan prasarana fakultas serta kegiatan pendataan pegawai, IBO, dan kesejahteraan pegawai di fakultas. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola kegiatan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan prasarana serta administrasi umum lainnya yang dilaksanakan pada fakultas; 2. Menyampaikan kepada Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya dan Kemahasiswaan membuat kebutuhan anggaran bulanan berdasarkan informasi kebutuhan dari seluruh bagian di fakultas; 3. Mengoordinir kegiatan pendataan pegawai, IBO, layanan, dan kesejahteraan pegawai; 4. Mengumpulkan laporan studi lanjut dan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); 5. Membantu perencanaan dan penyusunan investasi; dan 6. Mengoordinir kegiatan perbaikan sarana dan prasarana. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang dalam merencanakan, mengelola, dan memonitor anggaran fakultas, termasuk pengalokasian dana untuk kegiatan akademik, pengajaran, dan pengembangan. 2. Memiliki otoritas dalam mengelola administrasi sumber daya manusia, termasuk rekrutmen, pengembangan karier, serta evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan. 3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan serta prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. 4. Berwenang dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran fakultas dan menyusun laporan keuangan secara berkala kepada dekan dan manajemen fakultas. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat SDM | 1 . Kepegawaian Dan Pengembangan SDM. | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . RKMA Dan Anggaran Operasional. | ||
3 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Investasi, Perbaikan Saran Dan Prasarana. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . BAN PT | 1 . Akreditasi. | ||
2 . Ristek Dikti | 1 . Update Data Dosen. | ||
3 . Kopertis | 1 . Studi Lanjut Dan JAD. | ||
4 . Auditor | 1 . Audit Keuangan. | ||
5 . Dosen LB | 1 . Honor Mengajar Dosen LB. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Anggaran dan Sumber daya terbatas dalam pengelolaan SDM fakultas. 2. Kesalahan Pendataan dapat mempengaruhi keputusan administratif dan keuangan. 3. Ketidaklengkapan atau keterlambatan laporan dari unit masing-masing dalam program pengembangan SDM. 4. Pengelolaan sarana dan prasarana fakultas yang harus berkelanjutan agar dapat menunjang kegiatan pendidikan dan operasional fakultas. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
3 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
