Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Kampus Purwokerto
Bagian / Prodi
Penjaminan Mutu, Perencanaan, Dan Pengembangan Pembelajaran
Urusan
Jabatan
Kepala Bagian
Kelompok Bidang
1
Business Planning And Operations
2
Education
Atasan Langsung
1
Direktur Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung
1
Kepala Urusan Satuan Penjaminan Mutu.
2
Kepala Urusan Perencanaan Dan Performansi.
3
Kepala Urusan Pengembangan Pembelajaran.
Ikhtisar Jabatan
Mengelola Pengimplementasian Penjaminan Mutu, Perencanaan Performansi, Dan Pengembangan Pembelajaran Di Kampus Purwokerto.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan penjaminan mutu Kampus Purwokerto sehingga mendukung pencapaian kinerja yang efektif dan efisien.
2
Bertanggung jawab pengelolaan perencanaan dan performansi agar tercapainya sasaran strategis Kampus Purwokerto.
3
Bertanggung jawab dalam pengembangan pembelajaran di Kampus Purwokerto sehingga menghasilkan proses pembelajaran yang efektif, inovatif, dan mencapai pembelajaran yang optimal.
Uraian Tugas
1
Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi program kerja di Bagian Penjaminan Mutu, Perencanaan, dan Pengembangan Pembelajaran;
2
Mengelola proses penerapan standar mutu Kampus Purwokerto;
3
Mengelola proses pengendalian dokumen mutu institusi;
4
Mengelola pengukuran terhadap pencapaian performansi kinerja pegawai Kampus Purwokerto;
5
Mengelola data performansi dan rekomendasi perbaikan;
6
Menyusun dan mengelola rencana strategis dan rencana operasional terkait pengembangan pembelajaran;
7
Mendorong penerapan pembelajaran berbasis teknologi di Kampus Purwokerto; dan
8
Menyampaikan laporan terkait penjaminan mutu, perencanaan performansi, dan pengembangan pembelajaran kepada Direktur Kampus Purwokerto.
Wewenang
1
Berwenang membberikan arahan dan pengambilan keputusan teknis terkait penjaminan mutu, perencanaan, dan pengembangan pembelajaran.
2
Berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan standar mutu di bidang akademik dan non akademik.
3
Berwenang memberikan rekomendasi dan tindak lanjut terkait peningkatan mutu kepada Direktur dan Wakil Direktur Kampus Purwokerto.
4
Berwenang menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dokumen mutu di lingkungan Kampus Purwokerto.
5
Berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja pegawai di seluruh bagian Kampus Purwokerto.
6
Berwenang mengawasi pelaksanaan proses evaluasi kinerja agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
7
Berwenang mengusulkan program inovatif dalam pengembangan kurikulum, metode, dan media pembelajaran.
8
Berwenang menginisiasi kerja sama dengan pihak lain dalam hal pemanfaatan teknologi dalam pengembangan pembelajaran.
9
Berwenang menyampaikan laporan dan menjelaskan temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut kepada DIrektur Kampus Purwokerto.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Direktur Kampus Purwokerto |
1
Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penjaminan Mutu, Perencanaan, Dan Pengembangan Pembelajaran Serta Konsultasi Terkait Kebijakan Strategis.
|
| 2. Kepala Bagian Pelayanan Akademik Pusat Kampus Purwokerto |
1
Memastikan Pelaksanaan Pembelajaran Dan Kegiatan Akademik Sesuai Standar Mutu.
|
| 3. Program Studi |
1
Menjamin Implementasi Standar Mutu Pembelajaran Dan Mendorong Penerapan Pembelajaran Berbasis Teknologi.
|
| 4. TPA |
1
Mengumpulkan Data Performansi, Menyusun Rekomendasi Perbaikan, Dan Mendporong Peningkatan Kinerja Pegawai.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Badan Akreditasi Nasional Dan Internasional |
1
Pelaksanaan Akreditasi Dan Audit Mutu Eksternal.
|
| 2. Universitas Mitra |
1
Jejaring Dan Studi Banding.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
Pemahaman terhadap standar mutu belum merata.
2
Membangun sistem manajemen dokumen mutu berbasis digital.
3
Mengaitkan hasil penilaian kinerja dengan pengembangan karir pegawai.
4
Perubahan kebijakan pendidikan tinggi yang cepat dan mempersulit perencanaan jangka panjang.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar