DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 618/AJ-TELU/XIV/TUP-4/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Penjaminan Mutu, Perencanaan, Dan Pengembangan Pembelajaran | ||
| Urusan | |||
| Jabatan | Kepala Bagian | ||
| Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations 2. Education |
||
| Atasan Langsung |
1. Direktur Kampus Purwokerto. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Satuan Penjaminan Mutu. 2. Kepala Urusan Perencanaan Dan Performansi. 3. Kepala Urusan Pengembangan Pembelajaran. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Mengelola Pengimplementasian Penjaminan Mutu, Perencanaan Performansi, Dan Pengembangan Pembelajaran Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan penjaminan mutu Kampus Purwokerto sehingga mendukung pencapaian kinerja yang efektif dan efisien. 2. Bertanggung jawab pengelolaan perencanaan dan performansi agar tercapainya sasaran strategis Kampus Purwokerto. 3. Bertanggung jawab dalam pengembangan pembelajaran di Kampus Purwokerto sehingga menghasilkan proses pembelajaran yang efektif, inovatif, dan mencapai pembelajaran yang optimal. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi program kerja di Bagian Penjaminan Mutu, Perencanaan, dan Pengembangan Pembelajaran; 2. Mengelola proses penerapan standar mutu Kampus Purwokerto; 3. Mengelola proses pengendalian dokumen mutu institusi; 4. Mengelola pengukuran terhadap pencapaian performansi kinerja pegawai Kampus Purwokerto; 5. Mengelola data performansi dan rekomendasi perbaikan; 6. Menyusun dan mengelola rencana strategis dan rencana operasional terkait pengembangan pembelajaran; 7. Mendorong penerapan pembelajaran berbasis teknologi di Kampus Purwokerto; dan 8. Menyampaikan laporan terkait penjaminan mutu, perencanaan performansi, dan pengembangan pembelajaran kepada Direktur Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang membberikan arahan dan pengambilan keputusan teknis terkait penjaminan mutu, perencanaan, dan pengembangan pembelajaran. 2. Berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan standar mutu di bidang akademik dan non akademik. 3. Berwenang memberikan rekomendasi dan tindak lanjut terkait peningkatan mutu kepada Direktur dan Wakil Direktur Kampus Purwokerto. 4. Berwenang menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dokumen mutu di lingkungan Kampus Purwokerto. 5. Berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja pegawai di seluruh bagian Kampus Purwokerto. 6. Berwenang mengawasi pelaksanaan proses evaluasi kinerja agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku. 7. Berwenang mengusulkan program inovatif dalam pengembangan kurikulum, metode, dan media pembelajaran. 8. Berwenang menginisiasi kerja sama dengan pihak lain dalam hal pemanfaatan teknologi dalam pengembangan pembelajaran. 9. Berwenang menyampaikan laporan dan menjelaskan temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut kepada DIrektur Kampus Purwokerto. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Direktur Kampus Purwokerto | 1 . Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penjaminan Mutu, Perencanaan, Dan Pengembangan Pembelajaran Serta Konsultasi Terkait Kebijakan Strategis. | ||
| 2 . Kepala Bagian Pelayanan Akademik Pusat Kampus Purwokerto | 1 . Memastikan Pelaksanaan Pembelajaran Dan Kegiatan Akademik Sesuai Standar Mutu. | ||
| 3 . Program Studi | 1 . Menjamin Implementasi Standar Mutu Pembelajaran Dan Mendorong Penerapan Pembelajaran Berbasis Teknologi. | ||
| 4 . TPA | 1 . Mengumpulkan Data Performansi, Menyusun Rekomendasi Perbaikan, Dan Mendporong Peningkatan Kinerja Pegawai. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Badan Akreditasi Nasional Dan Internasional | 1 . Pelaksanaan Akreditasi Dan Audit Mutu Eksternal. | ||
| 2 . Universitas Mitra | 1 . Jejaring Dan Studi Banding. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Pemahaman terhadap standar mutu belum merata. 2. Membangun sistem manajemen dokumen mutu berbasis digital. 3. Mengaitkan hasil penilaian kinerja dengan pengembangan karir pegawai. 4. Perubahan kebijakan pendidikan tinggi yang cepat dan mempersulit perencanaan jangka panjang. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||