DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
063/AJ-TELU/I/PSAL.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pasca Sarjana Dan Advance Learning | ||
Bagian/Prodi | Pasca Sarjana Dan Kelas Internasional | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Pasca Sarjana Dan Advance Learning. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pasca Sarjana Dan Pendidikan Jarak Jauh. 2. Kepala Urusan Kelas Internasional. 3. Kepala Urusan Mutu, Fasilitas Dan Layanan Pascasarjana. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Program Studi Pasca Sarjana Dan Program Kelas Internasional serta Fasilitas dan Layanan Pascasarjana. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembelajaran dan layanan fasilitas sehingga dapat menunjang perkuliahan Program Studi Pasca Sarjana di Universitas Telkom. 2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses pengembangan program pembelajaran dan layanan fasilitas sehingga dapat menunjang perkuliahan kelas internasional di Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola pelaksanaan regulasi yang berlaku pada Program Studi Pasca Sarjana; 2. Mengelola program penjaminan mutu pada Program Studi Pasca Sarjana; 3. Mengelola pengembangan dan evaluasi program kelas internasional dengan pihak internal (yang terdiri dari fakultas, baik Prodi kelas internasional atau prodi pasca sarjana dan Bagian International Office) meliputi pembelajaran dan layanan fasilitas; 4. Mengelola pengembangan dan evaluasi program pasca sarjana dengan pihak internal (yang terdiri dari fakultas, baik Prodi kelas internasional atau prodi pasca sarjana) dan Bagian International Office); dan 5. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Pasca Sarjana dan Advanced Learning |
||
WEWENANG |
1. Berwenang dalam pengelolaan program studi pascasarjana dan memastikan pelaksanaan program studi pascasarjana berjalan sesuai dengan ketentuan akademik yang telah ditetapkan. 2. Berwenang dalam mengelola standar mutu dalam pengajaran, penelitian, dan pelayanan kepada mahasiswa pasca sarjana. 3. Berwenang memberikan arahan terkait pengembangan program kelas internasional bersama fakultas dan tim ICAO. 4. Berwenang untuk menginisiasi dan mengevaluasi pengembangan program pascasarjana bersama fakultas dan tim ICAO. 5. Berwenang dalam mengelola laporan kegiatan dan performansi serta pencapaian program studi pasca sarjana dan kelas internasional kepada Direktur Pasca Sarjana dan Advanced Learning. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Bagian SAI | 1 . Penyebaran Kuesioner Kepuasan. | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . Perihal Anggaran. | ||
3 . Bagian International Office | 1 . Kerja Sama Luar Negeri. | ||
4 . Direktorat Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, Dan Alumni | 1 . Kerja Sama Workshop Dan Proses Beasiswa Serta Presensi Perkuliahan. | ||
5 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Perihal Pengadaan, Pemeliharaan, Dan Penanganan Laporan Masalah. | ||
6 . Direktorat Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | 1 . Standar Akreditasi Terkait. | ||
7 . Fakultas | 1 . Koordinasi Kegiatan Dan Mahasiswa. | ||
8 . Direktorat Akademik | 1 . Koordinasi Aktivitas Akademik. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Pembicara | 1 . Pelatihan Untuk Mahasiswa. | ||
2 . Vendor | 1 . Pembelian Barang. | ||
3 . Universitas Partner/tujuan | 1 . Koordinasi Bentuk, Lama Waktu, Dan Biaya Program Internasional Exposure. | ||
4 . Biro Perjalanan | 1 . Program Transportasi Yang Diperlukan. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Kemampuan akademik dan bahasa mahasiswa kelas internasional yang perlu ditingkatkan. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 5 | ||
3 | 5 | ||
4 | 5 | ||
5 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
