DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
080/AJ-TELU/IV/PPM.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat | ||
Bagian/Prodi | Penelitian | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Research Administration |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Penelitian. 2. Kepala Urusan Data Dan Keuangan. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengoordinasikan Dan Mengelola Terkait Program Penelitian | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mengelola pemanfaatan dan pengembangan serta koordinasi dengan Fakultas agar kegiatan penelitian yang dilakukan berjalan dengan baik. 2. Bertanggung jawab dalam mengelola program kerja pengembangan penelitian serta mengupayakan hasil penelitian mendapatkan HKI agar dapat dihilirisasi. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengoordinasikan dan mengelola rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program penelitian, jurnal, dan publikasi institusi, serta mengupayakan hasil penelitian mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk lalu dapat dihilirisasi; 2. Mengelola program pemanfaatan dan pengembangan fakultas untuk mengakselerasi kegiatan penelitian; 3. Mengelola program kerja pengembangan penelitian baik nasional maupun internasional; 4. Mengelola program-program koordinasi penelitian dengan fakultas dan unit terkait; dan 5. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengelola rencana pelaksanaan program penelitian, publikasi ilmiah, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan arahan strategis direktorat. 2. Berwenang mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi penelitian di lingkungan institusi. 3. Berwenang mengatur dan mengawasi pelaksanaan program pemanfaatan potensi fakultas guna mendukung akselerasi penelitian. 4. Berwenang menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja penelitian skala nasional dan internasional. 5. Berwenang mengelola dan menyampaikan laporan kinerja penelitian kepada Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 6. Berwenang mengusulkan perbaikan dan pengembangan kebijakan teknis penelitian. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Rektor | 1 . Penetapan Usulan. | ||
2 . Wakil Rektor Bidang IV | 1 . Persetujuan Usulan. | ||
3 . Direktur Keuangan | 1 . Ketersediaan Anggaran. | ||
4 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Seputar Pengelolaan Penelitian. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Kebijakan Institusi. | ||
2 . LLDIKTI IV, Ristekdikti, LPPM | 1 . Pengelolaan Penelitian. | ||
3 . Masyarakat, Industri, Dan Organisasi Mitra | 1 . Pengelolaan Penelitian. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Ketelitian SDM. 2. Koordinasi dengan unit penelitian data dan keuangan. 3. Koordinasi dengan fakultas atau prodi. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 5 | ||
3 | 5 | ||
4 | 5 | ||
5 | 5 | ||
6 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
