Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Kampus Purwokerto
Bagian / Prodi
Sentra Inovasi
Urusan
Tata Kelola Kekayaan Intelektual
Jabatan
Kepala Urusan
Kelompok Bidang
1
Research Administration
Atasan Langsung
1
Kepala Bagian Sentra Inovasi.
Bawahan Langsung
1
Staf Tata Kelola Kekayaan Intelektual.
Ikhtisar Jabatan
Melakukan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Di Kampus Purwokerto.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan kekayaan intelektual sehingga melindungi hasil karya dan inovasi civitas akademika Kampus Purwokerto.
Uraian Tugas
1
Melaksanakan pengelolaan, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kampus Purwokerto;
2
Mengidentifikasi potensi hak cipta, paten, dan kekayaan intelektual lainnya;
3
Memfasilitasi proses administrasi pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
4
Melakukan sosialisasi mengenai tata kelola kekayaan intelektual kepada dosen dan mahasiswa;
5
Memimbing dan mengawasi kinerja Staf Tata Kelola Kekayaan Intelektual; dan
6
Menyusun laporan berkala mengenai capaian kekayaan intelektual dan menyampaikannya kepada Kepala bagian Sentra Inovasi Kampus Purwokerto.
Wewenang
1
Berwenang menetapkan kebijakan teknis dan prosedur operasional kekayaan intelektual di lingkungan Kampus Purwokerto.
2
Berwenang mengakses data karya ilmiah, penelitian, dan inovasi dari dosen dan mahasiswa sebagai bahan identifikasi potensi kekayaan intelektual.
3
Berwenang memeriksa kelengkapan data dan kelayakan dokumen pendaftaran HKI sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
4
Berwenang menentukan agenda, target peserta, dan prioritas topik sosialisasi mengenai kekayaan intelektual sesuai kebutuhan akademik dan pengembangan regulasi.
5
Berwenang melakukan pembinaan, pengarahan, dan evaluasi kinerja staf untuk memastikan seluruh proses identifikasi, pendaftaran, dan dokumentasi KI berjalan sesuai standar dan ketentuan.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Kepala Bagian Senta Inovasi Kampus Purwokerto |
1
Menerima Arahan, Kebijakan Teknis, Dan Target Capaian Kekayaan Intelektual.
2
Menyampaikan Laporan Berkala Mengenai Status Pendaftaran, Perlindungan, Dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual.
|
| 2. Dosen Dan Mahasiswa |
1
Berkoordinasi Terkait Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
1
Mengurus Pendaftaran KI Dan Memantau Perkembangan Status Permohonan.
|
| 2. Industri |
1
Mengembangkan Kerja Sama Terkait Lisensi KI, Pemanfaatan Teknologi, Dan Hilirisasi Produk Inovatif Kampus.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
Kurangnya pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual.
2
Tidak semua karya atau penelitian terdokumentasi dengan baik, sehingga sulit mengidentifikasi potensi KI.
3
Proses administrasi DJKI yang kompleks dan membutuhkan ketelitian serta kelengkapan dokumen tinggi.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar