DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 645/AJ-TELU/XIV/TUP-5/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Sentra Inovasi | ||
| Urusan | Tata Kelola Kekayaan Intelektual | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Research Administration |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Sentra Inovasi. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Tata Kelola Kekayaan Intelektual. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Melakukan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan kekayaan intelektual sehingga melindungi hasil karya dan inovasi civitas akademika Kampus Purwokerto. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Melaksanakan pengelolaan, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kampus Purwokerto; 2. Mengidentifikasi potensi hak cipta, paten, dan kekayaan intelektual lainnya; 3. Memfasilitasi proses administrasi pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; 4. Melakukan sosialisasi mengenai tata kelola kekayaan intelektual kepada dosen dan mahasiswa; 5. Memimbing dan mengawasi kinerja Staf Tata Kelola Kekayaan Intelektual; dan 6. Menyusun laporan berkala mengenai capaian kekayaan intelektual dan menyampaikannya kepada Kepala bagian Sentra Inovasi Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang menetapkan kebijakan teknis dan prosedur operasional kekayaan intelektual di lingkungan Kampus Purwokerto. 2. Berwenang mengakses data karya ilmiah, penelitian, dan inovasi dari dosen dan mahasiswa sebagai bahan identifikasi potensi kekayaan intelektual. 3. Berwenang memeriksa kelengkapan data dan kelayakan dokumen pendaftaran HKI sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 4. Berwenang menentukan agenda, target peserta, dan prioritas topik sosialisasi mengenai kekayaan intelektual sesuai kebutuhan akademik dan pengembangan regulasi. 5. Berwenang melakukan pembinaan, pengarahan, dan evaluasi kinerja staf untuk memastikan seluruh proses identifikasi, pendaftaran, dan dokumentasi KI berjalan sesuai standar dan ketentuan. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Bagian Senta Inovasi Kampus Purwokerto | 1 . Menerima Arahan, Kebijakan Teknis, Dan Target Capaian Kekayaan Intelektual. 2 . Menyampaikan Laporan Berkala Mengenai Status Pendaftaran, Perlindungan, Dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual. | ||
| 2 . Dosen Dan Mahasiswa | 1 . Berkoordinasi Terkait Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Kekayaan Intelektual. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | 1 . Mengurus Pendaftaran KI Dan Memantau Perkembangan Status Permohonan. | ||
| 2 . Industri | 1 . Mengembangkan Kerja Sama Terkait Lisensi KI, Pemanfaatan Teknologi, Dan Hilirisasi Produk Inovatif Kampus. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Kurangnya pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual. 2. Tidak semua karya atau penelitian terdokumentasi dengan baik, sehingga sulit mengidentifikasi potensi KI. 3. Proses administrasi DJKI yang kompleks dan membutuhkan ketelitian serta kelengkapan dokumen tinggi. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||