DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
427/AJ-TELU/XII/TUKJ-5/2025 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Jakarta | ||
Bagian/Prodi | Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi | ||
Urusan | Audit Internal | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Audit Internal. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Proses Audit Internal Yang Ada Di Kampus Jakarta. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan kualitas serta akuntabilitas operasional organisasi. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Menyediakan laporan hasil audit, review, penilaian, dan evaluasi terkait hasil audit; 2. Melakukan penyusunan rencana dan program audit yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan; 3. Menganalisis temuan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan; 4. Memastikan kelengkapan dokumentasi hasil audit. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit. 2. Berwenang menetapkan prioritas audit berdasarkan kebutuhan dan tujuan strategis organisasi. 3. Berwenang memberikan arahan dan rekomendasi berdasarkan hasil temuan audit. 4. Berwenang memastikan bahwa hasil audit tercatat dan tersimpan dengan baik. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi | 1 . Pelaporan Pelaksanaan Audit Internal | ||
2 . Unit Kerja | 1 . Pelaksanaan Audit Internal | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA | |||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 4 | ||
4 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
