Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Kampus Jakarta
Bagian / Prodi
Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi
Urusan
Audit Internal
Jabatan
Kepala Urusan
Kelompok Bidang
1
Business Planning And Operations
Atasan Langsung
1
Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi.
Bawahan Langsung
1
Staf Audit Internal.
Ikhtisar Jabatan
Mengelola Proses Audit Internal Yang Ada Di Kampus Jakarta.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Bertanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan kualitas serta akuntabilitas operasional organisasi.
Uraian Tugas
1
Menyediakan laporan hasil audit, review, penilaian, dan evaluasi terkait hasil audit;
2
Melakukan penyusunan rencana dan program audit yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan;
3
Menganalisis temuan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan;
4
Memastikan kelengkapan dokumentasi hasil audit.
Wewenang
1
Berwenang mengakses seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit.
2
Berwenang menetapkan prioritas audit berdasarkan kebutuhan dan tujuan strategis organisasi.
3
Berwenang memberikan arahan dan rekomendasi berdasarkan hasil temuan audit.
4
Berwenang memastikan bahwa hasil audit tercatat dan tersimpan dengan baik.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi |
1
Pelaporan Pelaksanaan Audit Internal
|
| 2. Unit Kerja |
1
Pelaksanaan Audit Internal
|
| Eksternal | Dalam Hal |
Masalah dan Tantangan Kerja
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
1
Quality Management Assessment
3
Mampu melakukan quality management assessment.
2
Risk Based Audit Planning
3
Mampu melakukan pengumpulan data dan informasi yang relevan untuk memonitor implementasi rencana jangka panjang internal audit.
3
Internal Audit Quality Assurance
4
Mampu mengidentifikasi masalah terkait dengan defisiensi pelaksanaan dan pelaporan audit terhadap berbagai konsep dan standar audit, advanced audit, risk based audit dan IPFF.
4
Internal Audit
4
Mampu melakukan analisis dan supervisi terhadap pelaksanaan internal audit pendidikan melalui perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan, dan evaluasi serta monitoring tindak lanjut dengan menggunakan konsep, prinsip, dan standar audit bidang pendidikan yang berlaku.
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar