DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
087/AJ-TELU/IV/BTP.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Bandung Techno Park | ||
Bagian/Prodi | Solusi Teknologi | ||
Urusan | |||
Jabatan | Manager | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations 2. Research Administration |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Bandung Techno Park. |
||
Bawahan Langsung |
1. Asisten Manager Kekayaan Intelektual Dan Transfer Teknologi. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Dan Mengelola Dokumen Program Pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Produk Inovasi Hilirisasi Riset Serta Pendataan Industrial Licensing. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mengelola dokumen program pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari produk inovasi hilirisasi riset serta pendataan Industrial licensing. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan pengelolaan dokumen untuk pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKl) dari produk-produk inovasi hilirisasi riset, tenant binaan, ataupun produk; 2. Mengelola program pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HKl) dan industrial license; 3. Mengelola proses administrasi dan legalitas industrial licensing; 4. Mengelola portofolio intellectual property yang dimiliki Institusi saat ini; 5. Melakukan progres valuasi teknologi yang sedang dikembangkan di Universitas Telkom; 6. Mengkaji pola dan perkembangan intellectual property untuk menjadi rekomendasi pengembangan teknologi yang akan dilakukan saat ini; dan 7. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Bandung Techno Park (BTP). |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses, menyimpan, dan memproses dokumen-dokumen terkait pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama institusi. 2. Berwenang menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), konsultan HKI, notaris, atau lembaga hukum terkait proses legalitas HKI dan lisensi industri. 3. Berwenang untuk mewakili institusi dalam urusan administratif yang berkaitan dengan pendaftaran HKI. 4. Berwenang mengelola dan memperbaharui sistem pendataan internal terkait portofolio HKI dan lisensi industri institusi. 5. Berwenang menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan, performansi unit, serta progres proyek kepada Direktur Bandung Techno Park. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Kompleksitas pengurusan HKI. 2. Kesulitan dalam valuasi teknologi. 3. Pemuktahiran dan manajemen portofolio HKI. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 5 | ||
3 | 5 | ||
4 | 5 | ||
5 | 5 | ||
6 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
