DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
165/AJ-TELU/II/SDM.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan SDM | ||
Urusan | Pengembangan Kompetensi | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Pengembangan SDM. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Pengembangan Kompetensi. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melaksanakan, Memonitor, Dan Mengevaluasi Terkait Pelatihan Serta Pengembangan Kompetensi SDM Di Lingkungan Universitas Telkom. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses studi lanjut dosen, proses pelatihan, serta sertifikasi pegawai sehingga terciptanya pengembangan kompetensi bagi dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi proses pengembangan kompetensi pegawai yang terdiri dari studi lanjut, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai lainnya; 2. Melakukan penilaian kinerja dan pembinaan terhadap pegawai di unit kerjanya; dan 3. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian Pengembangan SDM. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang merencanakan dan menindaklanjut terkait usulan pengembangan kompetensi dan studi lanjut. 2. Berwenang mengakses data pegawai untuk mendukung proses pengembangan kompetensi. 3. Berwenang membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pegawai di unit kerjanya. 4. Berwenang menyampaikan laporan kegiatan, hasil evaluasi, dan rekomendasi Kepada Kepala Bagian Pengembangan SDM. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Pelatihan Dan Studi Lanjut (untuk Memperoleh Usulan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Dan Studi Lanjut). | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . Untuk Proses Pembayaran Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai Dan Studi Lanjut. | ||
3 . Urusan Pengembangan Karir | 1 . Untuk Memonitoring Dan Menetapkan Status Dosen Yang Melaksanakan Studi Lanjut. | ||
4 . Urusan Data Dan Performansi | 1 . Untuk Mendapatkan Update Data Pegawai. | ||
5 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Untuk Koordinasi Perjanjian Kerjasama Dengan Vendor. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI | 1 . Untuk Mendapatkan Dokumen Pendukung (surat Rekomendasi, Dll) Terkait Pengajuan Beasiswa Studi Lanjut Pegawai. | ||
2 . Vendor Pelatihan | 1 . Pelatihan (untuk Menentukan Jenis Kerjasama Pelatihan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan). | ||
3 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Studi Lanjut (untuk Menetapkan Penyetaraan Dosen Yang Telah Selesai Studi Lanjut). | ||
4 . Perguruan Tinggi | 1 . Studi Lanjut (untuk Mengkoordinasikan Hal-hal Terkait Status Dosen. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Belum tersedianya sistem monitoring dan evaluasi khususnya untuk studi lanjut sehingga proses dilakukan secara manual. 2. Belum tersedianya kamus kompetensi di level universitas sehingga pengembangan kompetensi masih mengacu pada kamus kompetensi industri (Telkom). |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
