DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 655/AJ-TELU/XIV/TUP-5/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Keuangan | ||
| Urusan | Akuntansi Dan Perpajakan | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Finance |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Keuangan. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Akuntansi Dan Perpajakan. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Melakukan Pencatatan Akuntansi Dan Pengelolaan Pajak Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melakukan pencatatan akuntansi dan pengelolaan pajak sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Melakukan pencatatan akuntansi seluruh transaksi kampus sesuai standar akuntansi yang berlaku; 2. Melakukan rekonsiliasi antara data akuntansi, kas, dan transaksi dari unit-unit terkait; 3. Memastikan perhitungan pajak kampus dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan; 4. Mengawasi proses pemotongan dan penyetoran pajak; 5. Mengelola arsip transaksi, bukti pajak, laporan keuangan, dan dokumen terkait lainnya; 6. Memberikan arahan, supervisi, dan evaluasi kinerja Staf Akuntansi dan Perpajakan; dan 7. Menyampaikan laporan keuangan, laporan pajak, serta analisis pendukung kepada Kepala Bagian Keuangan Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang mengakses seluruh data transaksi yang masuk dari unit-unit kampus untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. 2. Berwenang mengakses buku kas, laporan bank, catatan akuntansi, dan data transaksi unit-unit untuk memastikan proses rekonsiliasi berjalan akurat dan menyeluruh. 3. Berwenang menyetujui perhitungan pajak sebelum dilaporkan atau disetor. 4. Berwenang menginstruksikan Staf Akuntansi dan Perpajakan untuk menyusun, melengkapi, atau memperbaiki arsip dokumen agar sesuai prosedur. 5. Berwenang mengatur pembagian tugas, menetapkan prioritas pekerjaan, dan memberikan petunjuk teknis kepada Staf Akuntansi dan Perpajakan. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Bagian Keuangan Kampus Purwokerto | 1 . Menyampaikan Laporan Keuangan, Laporan Pajak, Dan Analisis Pendukung. 2 . Menerima Arahan Strategis Terkait Kebijakan Akuntansi Dan Perpajakan Kampus. | ||
| 2 . Staf Akuntansi Dan Perpajakan | 1 . Memberikan Arahan, Supervisi, Dan Evaluasi Kinerja. | ||
| 3 . Urusan Anggaran Dan Perbendaharaan | 1 . Mendukung Proses Rekonsiliasi Dan Validasi Laporan Keuangan. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Kantor Pajak | 1 . Pelaporan Pajak, Verifikasi Dokumen Perpajakan, Dan Koordinasi Terkait Kewajiban Pajak Kampus. | ||
| 2 . Auditor | 1 . Memberikan Penjelasan Atau Klarifikasi Atas Transaksi, Pencatatan Akuntansi, Dan Kepatuhan Pajak. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Selisih atau ketidaksesuaian data antara buku kas, laporan bank, dan catatan unit-unit. 2. Perubahan regulasi perpajakan yang cepat dan kompleks. 3. Banyaknya dokumen transaksi dan pajak yang harus disimpan dengan rapi dan mudah diakses. 4. Kualitas dan ketepatan pencatatan serta pelaporan akuntansi dan pajak |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||