DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
070/AJ-TELU/SDM.3/2023 | 0 | 2024-09-12 | |
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan SDM | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Sumber Daya Manusia. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Karier. 2. Kepala Urusan Pengembangan Kompetensi. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengelola Proses Pengembangan Kompetensi Dan Karier Pegawai. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terkait proses pengembangan pola karir pegawai dalam rangka mendukung pengembangan institusi berdasarkan RENSTRA di Bidang Sumber Daya. 2. Bertanggung jawab dalam koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan proses studi lanjut dosen, proses pelatihan, serta sertifikasi pegawai sehingga terciptanya pengembangan kompetensi bagi dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Telkom. |
||
Uraian Tugas |
1. Mengelola proses pengembangan kompetensi pegawai yang terdiri dari studi lanjut, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai lainnya; 2. Mengelola proses pengembangan karir pegawai yang terdiri dari karir fungsional pegawai dan karier struktural pegawai; 3. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur. |
||
Wewenang |
1. Berwenang menentukan prioritas pelatihan dan studi lanjut berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pengembangan. 2. Berwenang pemantauan dan evaluasi atas implementasi jalur karier pegawai dan memeberikan masukan strategis kepada Direktur SDM. 3. Berwenang menyampaikan pelaksanaan program pengembangan SDM kepada Direktur SDM secara berkala. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Rektor | 1 . Terkait Penetapan Usulan. 2 . Terkait Penetapan Usulan. 3 . Ketersediaan Anggaran. 4 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. 5 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
2 . Wakil Rektor II | 1 . Terkait Penetapan Usulan. 2 . Terkait Penetapan Usulan. 3 . Ketersediaan Anggaran. 4 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. 5 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
3 . Direktorat Keuangan | 1 . Terkait Penetapan Usulan. 2 . Terkait Penetapan Usulan. 3 . Ketersediaan Anggaran. 4 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. 5 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
4 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Terkait Penetapan Usulan. 2 . Terkait Penetapan Usulan. 3 . Ketersediaan Anggaran. 4 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. 5 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
5 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Terkait Penetapan Usulan. 2 . Terkait Penetapan Usulan. 3 . Ketersediaan Anggaran. 4 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. 5 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Pengembangan Karir Dosen. 2 . Pengembangan Karir Dosen. 3 . Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. | ||
2 . Ristek Dikti | 1 . Pengembangan Karir Dosen. 2 . Pengembangan Karir Dosen. 3 . Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. | ||
3 . Vendor Pelatihan, Sertifikasi, Dan Psikotes | 1 . Pengembangan Karir Dosen. 2 . Pengembangan Karir Dosen. 3 . Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Jika terjadi perubahan peraturan dari kementerian, maka perlunya sosialisasi mengenai peraturan baru tersebut. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Career Development | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem Career Development, termasuk berkaitan dengan kebijakan, program, dan strategi Career Development untuk memberikan arahan ke unit bisnis dan individu mengenai keterampilan yang diperlukan pada setiap level di level organisasi Telkom Group. |
2 | Succession Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem perancangan dan pemberian konsep, alat, metodologi, proses dan prosedur Succession Management untuk memungkinkan Telkom Group untuk memiliki succession pipeline yang lancar. |
3 | Competency Management | 5 | Mampu merencanakan, mengevaluasi, menegmbangkan, memberikan, dan mengevaluasi Competency Management, termasuk perencanaan, pengembangan, serta evaluasi pengukuran individu dengan memanfaatkan alat dan metodologi yang sesuai. |
4 | Learning Assessment & Evaluation | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem Learning Assessment & Evaluation, termasuk dalam pengetahuan dan penerapan literasi terkini mengenai pembelajaran dan pengembangan karyawan untuk penilaian dan evaluasi learning design dan delivery untuk mengoptimalkan kontribusi inisiatif learning and development untuk mendorong kinerja perusahaan. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
