DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
059/AJ-TELU/I/AKD.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Akademik | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan Akademik | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Akademik. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Mata Kuliah Luar Prodi Dan Rekognisi Pembelajaran Lampau. 2. Kepala Urusan Pengembangan Mata Kuliah Wajib Dan Mata Kuliah Umum Universitas. 3. Kepala Urusan Pengembangan Program Siap-Kerja. 4. Kepala Urusan Pengembangan Kurikulum Dan Pembelajaran. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengelola Program Kuliah Dasar, Pengelolaan Mata Kuliah, Student Internship, Model Pembelajaran, Kurikulum, Dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab mengelola program kuliah dasar, pengelolaan mata kuliah, internship serta pengelolaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). |
||
Uraian Tugas |
1. Mengelola program perkuliahan dasar dan umum; 2. Mengoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi perkuliahan dasar dan umum, praktikum, dan monitoring dengan pihak internal (fakultas, BSLA, dan dosen luar biasa); 3. Mengelola proses pengelolaan mata kuliah rekognisi pembelajaran lampau dan transfer penilaian pembelajaran dari sarana pembelajaran publik; 4. Mengelola program Student Internship terdiri dari namun tidak terbatas pada geladi dan magang dengan pihak eksternal (TelkomGroup, instansi pemerintah, dan swasta); 5. Mengelola pengembangan model pembelajaran, kurikulum, dan teknologi pembelajaran; 6. Mengelola program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) universitas; 7. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Akademik. |
||
Wewenang |
1. Berwenang dalam pengelolaan perkuliahan dasar dan umum. 2. Berwenang untuk mengoordinasikan dan mengarahkan pihak internal (fakultas, BSLA, Dosen LB) dalam pelaksanaan dan evaluasi perkuliahan dasar dan umum. 3. Berwenang dalam menjalin kemitraan dan kerja sama strategis dengan pihak eksternal dalam penyelenggaraan program student internship. 4. Berwenang mengembangkan dan merekomendasikan model pembelajaran kepada pimpinan universitas untuk dapat diimplementasikan. 5. Berwenang mengelola, mengatur, dan mengevaluasi kegiatan MBKM di tingkat universitas. 6. Berwenang menilai, mengevaluasi, dan menyetujui laporan pengembangan akademik kepada Direktur Akademik. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Fakultas | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. 2 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 3 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 4 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. 5 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. 6 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
2 . Dosen Luar Biasa | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. 2 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 3 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 4 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. 5 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. 6 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
3 . Bagian Standar Dan Layanan Akademik | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. 2 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 3 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 4 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. 5 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. 6 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
4 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. 2 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 3 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 4 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. 5 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. 6 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
5 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. 2 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 3 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 4 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. 5 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. 6 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran, Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI. 2 . Koordinasi Dan Pelaksanaan Magang Dan Gladi. | ||
2 . Institusi Eksternal (Telkom Group, Instansi Pemerintah, BUMN Atau Swasta) | 1 . Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran, Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI. 2 . Koordinasi Dan Pelaksanaan Magang Dan Gladi. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Perubahan plotingan dosen di prodi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. 2. Perubahan jadwal dari dosen LB. 3. Terbatasnya jumlah kuota di PT. Telkom dalam mengakomodasi mahasiswa Universitas Telkom dalam pelaksanaan gladi atau magang. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Service Catalogue Management | 4 | Mampu menganalisis konsep pengelolaan dokumen atau database informasi (yang digunakan untuk mendukung penjualan dan pelaksanaan layanan pengiriman ke pelanggan) dari semua lini pelayanan perusahaan. Katalog layanan berisi informasi tentang deliverables, harga, titik kontak, dan proses ordering dan request. |
2 | Strategy and Policy Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem strategy and policy management dalam konteks pendidikan, termasuk pembuatan peta dan formulasi strategi pengembangan serta analisa lingkungan internal dan eksternal. |
3 | Regulation, Standardization (Accreditation Management) | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Regulation, Standardization (Accreditation Management) terkait perencanaan lembaga pendidikan yang terkait untuk pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan. |
4 | Infrastructure (Physical/Hardware Development Planning) | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Infrastructure (Physical/Hardware Development Planning) terkait perencanaan kebutuhan gedung, ruangan, serta sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. |
5 | Curriculum Development (DIKTI) | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem pengelolaan Curriculum Development (DIKTI) terkait penyusunan dan pengembangan kurikulum lembaga pendidikan tinggi yang lebih efektif dan efisien. |
6 | Curriculum Development (DIKDASMEN) | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem pengelolaan Curriculum Development (DIKDASMEN) terkait pengembangan desain dan penyusunan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang lebih efektif. |
7 | Syllabus Development | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem pengelolaan Syllabus Development terkait penyusunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembelajaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan sumber atau bahan ajar. |
8 | Teaching Plan | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Teaching Plan, termasuk formulasi tujuan pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, serta pemilihan sumber pembelajaran dan medianya sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran. |
9 | Teaching | 3 | Mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang aktif dan efektif, terdiri dari kegiatan pendahuluan, inti dan penutup sesuai dengan rancangan pembelajaran yang telah disusun secara lengkap. |
10 | Communication Skill | 3 | Mampu melaksanakan kegiatan Effective Communication dalam bentuk komunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif dan mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pernyataan peserta didik. |
11 | Kompetensi Kepribadian | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi kepribadian dalam konteks pendidikan, terkait kemampuan menampilkan dan membawakan diri sebagai role model bagi peserta didik dan anggota masyarakat sekitarnya dengan bersikap pribadi yang jujur, berakhlak mulia, pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi pendidik, dan rasa percaya diri, serta menjunjung tinggi kode etik profesi guru atau dosen. |
12 | Kompetensi Sosial | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi sosial dalam konteks pendidikan, terkait komunikasi dan interaksi secara efektif antara pendidik dengan lingkungan sekolah maupun diluar sekolah. |
13 | Kompetensi Profesional | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi profesional dalam konteks pendidikan, terkait penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan, standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu. |
14 | Student Evaluation | 3 | Mampu melaksanakan student evaluation, termasuk perancangan alat evaluasi, penggunaan metode penilaian, serta pemanfaatan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran berikutnya. |
15 | Performance Measurement | 3 | Mampu mengaplikasikan metode pengukuran dan mengetahui ketepatan penggunaannya di dalam berbagai situasi, terkait pengukuran kinerja dosen, guru dan tenaga kependidikan dengan sistem, proses dan ukuran yang sesuai. |
16 | Internal Audit | 5 | Mampu menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan hasil internal audit pendidikan melalui perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan, dan evaluasi serta monitoring tindak lanjut audit dengan menggunakan konsep, prinsip, standar audit bidang pendidikan yang berlaku. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
