DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 001/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Universitas Telkom | ||
| Bagian/Prodi | |||
| Urusan | |||
| Jabatan | Rektor | ||
| Kelompok Bidang | |||
| Atasan Langsung | |||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Rektor Universitas Telkom Bertanggung Jawab Dalam Penyusunan Kebijakan, Pengelolaan Tridharma, Mutu Pendidikan, Keuangan, Aset, Sistem Informasi, Mahasiswa, Dan Pegawai, Serta Berperan Mewakili Universitas, Membangun Jejaring, Dan Melaporkan Penyelenggaraan Universitas Kepada Yayasan Maupun Pemerintah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Tugas dan tanggung jawab Rektor Universitas Telkom adalah memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan universitas secara menyeluruh, meliputi penyusunan kebijakan Tridharma, akademik, rencana strategis, kode etik, anggaran, pengelolaan mutu pendidikan, keuangan, aset, sistem informasi, mahasiswa, dan pegawai, serta memastikan seluruh kegiatan universitas berjalan sesuai visi, misi, nilai dasar, ketentuan Yayasan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
| Uraian Tugas |
1. Menyusun dan/atau menetapkan kebijakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai visi, misi, nilai inti, dan tujuan Universitas yang disesuaikan dengan status Universitas Telkom; 2. Menyusun kebijakan dan norma penyelenggaraan akademik sesuai pertimbangan Senat Universitas; 3. Menyusun RENIP dan/atau RENSTRA Universitas Telkom untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Yayasan; 4. Mengangkat dan/atau memberhentikan seluruh perangkat Rektor; 5. Menetapkan kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Universitas Telkom; 6. Memberikan penghargaan Universitas Telkom dan gelar Doktor Kehormatan; 7. Memastikan keseragaman mutu pendidikan Universitas Telkom; 8. Menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja Manajerial (RKM) dan anggaran Universitas Telkom untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Yayasan; 9. Mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan RENSTRA serta rencana kerja manajerial dan anggaran Universitas Telkom; 10. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai kepada Yayasan; 11. Melakukan program pembinaan dan atau menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika (dosen atau mahasiswa) atau pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap norma dan etika akademik, Peraturan Universitas dan/atau Peraturan Yayasan lainnya, sesuai dengan Statuta serta ketentuan Perundang-Undangan; 12. Mengelola seluruh kekayaan Universitas Telkom dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Universitas Telkom; 13. Menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa; 14. Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Universitas Telkom yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; 15. Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Universitas Telkom yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; 16. Bertindak keluar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Telkom; 17. Bertindak keluar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Telkom; 18. Mengusulkan pengangkatan Jabatan Akademik Dosen kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 19. Membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas Telkom dengan alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional; 20. Mengelola satuan layanan publik Universitas Telkom 21. Dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan Yayasan yang terkait Universitas Telkom atau perubahannya kepada Yayasan, termasuk di dalamnya penambahan atau pengurangan Fakultas dan Unit Organisasi di Universitas Telkom; 22. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan Universitas Telkom kepada Yayasan secara berkala; dan 23. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Tridharma di Universitas Telkom kepada Pemerintah secara berkala setiap semester, sesuai ketentuan perundang-undangan; 24. Apabila diperlukan dapat menunjuk dan menetapkan Satuan Tugas Pengelola Proyek atau Staf Ahli atau Tim Ad Hoc atau sejenisnya sebagai tugas tambahan Pegawai tanpa meningkatkan tugas utamanya; 25. Melakukan penyesuaian terhadap konten tugas pokok, kewenangan, definisi jabatan, dari aturan ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Yayasan; dan 26. Mendukung dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai dasar Universitas Telkom. |
||
| Wewenang | |||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. memastikan penyelenggaraan Tridharma di Fakultas berjalan selaras dengan arah strategis Universitas, standar mutu akademik, kebutuhan industri, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berubah. Dekan juga perlu mengelola kompleksitas sumber daya fakultas, baik dosen, tendik, mahasiswa, keuangan, sarana prasarana, maupun sistem informasi, agar tetap efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Dekan dituntut mampu menjaga kualitas akademik, meningkatkan reputasi fakultas, memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional, serta menyelesaikan berbagai dinamika organisasi, regulasi, dan kebutuhan pengembangan fakultas secara adaptif dan berkelanjutan. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||