DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Nomor Dokumen | Revisi | Tanggal Pengesahan | SOTK |
| 573/AJ-TELU/I/PSAL.4/2026 | 0 | PDP.0883/00/DGS-HK01/YPT/2026 | |
| Direktorat/Fakultas | Pascasarjana Dan Kantor Internasional | ||
| Bagian/Prodi | Pascasarjana | ||
| Urusan | Mutu, Fasilitas Dan Layanan Pascasarjana | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Pascasarjana. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Mutu, Fasilitas Dan Layanan Pascasarjana. |
||
| Ikhtisar Jabatan | Melakukan, Mengidentifikasi, Dan Memastikan Standar Mutu Akademik Program-program Pascasarjana. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam melakukan, mengidentifikasi, dan memastikan standar mutu akademik program pascasarjana sehingga meningkatkan mutu lulusan mahasiswa pascasarjana. |
||
| Uraian Tugas |
1. Melakukan, menerapkan, dan mengawasi standar mutu akademik untuk program-program pascasarjana; 2. Mengidentifikasi kebutuhan fasilitas dan mengawasi pengelolaan fasilitas di program pascasarjana; dan 3. Memastikan proses administrasi bagi mahasiswa pascasarjana berjalan lancar dan efisien. |
||
| Wewenang |
1. Berwenang dalam menetapkan standar mutu akademik untuk program-program pascasarjana yang sesuai kebijakan akademik. 2. Berwenang mengidentifikasi kebutuhan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran, penelitian, dan administrasi di program pascasarjana. 3. Mengusulkan anggaran pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas di program pascasarjana. 4. Berwenang merancang dan melaksanakan program-program peningkatan kualitas layanan untuk mahasiswa pascasarjana. |
||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| 1 . Atasan Langsung | 1 . Arahan, Target, Evaluasi, Persetujuan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Mutu, Fasilitas, Serta Layanan Pascasarjana. 2 . Koordinasi Kebutuhan Layanan, Pemenuhan Standar Mutu, Fasilitas Pembelajaran, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. 3 . Sinkronisasi Kebutuhan Fasilitas, Layanan Akademik, Monitoring Pembelajaran, Dan Penyelesaian Kendala Operasional. 4 . Implementasi Standar Mutu, Monitoring Dan Evaluasi, Audit Mutu, Akreditasi, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. | ||
| 2 . Ketua/Sekretaris Program Studi Pascasarjana | 1 . Arahan, Target, Evaluasi, Persetujuan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Mutu, Fasilitas, Serta Layanan Pascasarjana. 2 . Koordinasi Kebutuhan Layanan, Pemenuhan Standar Mutu, Fasilitas Pembelajaran, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. 3 . Sinkronisasi Kebutuhan Fasilitas, Layanan Akademik, Monitoring Pembelajaran, Dan Penyelesaian Kendala Operasional. 4 . Implementasi Standar Mutu, Monitoring Dan Evaluasi, Audit Mutu, Akreditasi, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. | ||
| 3 . Kepala Urusan Pembelajaran Pascasarjana | 1 . Arahan, Target, Evaluasi, Persetujuan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Mutu, Fasilitas, Serta Layanan Pascasarjana. 2 . Koordinasi Kebutuhan Layanan, Pemenuhan Standar Mutu, Fasilitas Pembelajaran, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. 3 . Sinkronisasi Kebutuhan Fasilitas, Layanan Akademik, Monitoring Pembelajaran, Dan Penyelesaian Kendala Operasional. 4 . Implementasi Standar Mutu, Monitoring Dan Evaluasi, Audit Mutu, Akreditasi, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. | ||
| 4 . Unit Penjaminan Mutu | 1 . Arahan, Target, Evaluasi, Persetujuan, Dan Pelaporan Pelaksanaan Mutu, Fasilitas, Serta Layanan Pascasarjana. 2 . Koordinasi Kebutuhan Layanan, Pemenuhan Standar Mutu, Fasilitas Pembelajaran, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. 3 . Sinkronisasi Kebutuhan Fasilitas, Layanan Akademik, Monitoring Pembelajaran, Dan Penyelesaian Kendala Operasional. 4 . Implementasi Standar Mutu, Monitoring Dan Evaluasi, Audit Mutu, Akreditasi, Serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi. | ||
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| 1 . Mahasiswa Pascasarjana | 1 . Pemberian Layanan, Penanganan Kebutuhan Dan Keluhan, Survei Kepuasan, Serta Penyediaan Fasilitas Pendukung Pembelajaran. 2 . Survei, Umpan Balik Layanan, Tracer/masukan Peningkatan Kualitas Layanan Pascasarjana Bila Diperlukan. 3 . Pengadaan, Pemeliharaan, Perbaikan Fasilitas, Serta Pemenuhan Standar Layanan Sesuai Kebutuhan. | ||
| 2 . Alumni | 1 . Pemberian Layanan, Penanganan Kebutuhan Dan Keluhan, Survei Kepuasan, Serta Penyediaan Fasilitas Pendukung Pembelajaran. 2 . Survei, Umpan Balik Layanan, Tracer/masukan Peningkatan Kualitas Layanan Pascasarjana Bila Diperlukan. 3 . Pengadaan, Pemeliharaan, Perbaikan Fasilitas, Serta Pemenuhan Standar Layanan Sesuai Kebutuhan. | ||
| 3 . Vendor/Penyedia Barang Dan Jasa | 1 . Pemberian Layanan, Penanganan Kebutuhan Dan Keluhan, Survei Kepuasan, Serta Penyediaan Fasilitas Pendukung Pembelajaran. 2 . Survei, Umpan Balik Layanan, Tracer/masukan Peningkatan Kualitas Layanan Pascasarjana Bila Diperlukan. 3 . Pengadaan, Pemeliharaan, Perbaikan Fasilitas, Serta Pemenuhan Standar Layanan Sesuai Kebutuhan. | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Menjaga konsistensi pemenuhan standar mutu pada seluruh layanan dan fasilitas pascasarjana. 2. Memastikan tindak lanjut hasil audit, evaluasi, survei kepuasan, dan temuan mutu dapat dilaksanakan secara tepat waktu. |
||
| Indikator Keberhasilan |
1. Terpenuhinya standar mutu layanan dan fasilitas pascasarjana sesuai ketentuan universitas. 2. Terlaksananya monitoring dan evaluasi mutu secara berkala sesuai jadwal. 3. Terselesaikannya tindak lanjut hasil audit, evaluasi, dan temuan mutu sesuai target waktu. |
||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| 1 | Customer Orientation | 3 | Mampu mengembangkan dan memastikan layanan yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa, dosen, dan stakeholder pascasarjana. |
| 2 | Execution-Focused | 3 | Mampu memastikan program mutu, fasilitas, dan layanan dilaksanakan sesuai standar, jadwal, dan target yang ditetapkan. |
| 3 | Change Leadership | 3 | Mampu menginisiasi dan menerapkan perbaikan proses, fasilitas, maupun layanan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan pengguna. |
| 4 | Strategic Relationship | 3 | Mampu membangun koordinasi dan hubungan kerja yang efektif dengan program studi, unit pendukung, vendor, dan stakeholder terkait. |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||