DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 734/AJ-TELU/XIV/TUP-6/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Kemahasiswaan | ||
| Urusan | Aktivitas Kemahasiswaan | ||
| Jabatan | Staf | ||
| Kelompok Bidang | 1. Student Life |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Aktivitas Kemahasiswaan. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Membantu Dan Mendukung Pelaksanaan Program Aktivitas Kemahasiswaan Di Kampus Purwokerto. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam membantu dan mendukung program aktivitas kemahasiswaan sehingga dapat menjadi wadah pengembangan akademik dan non akademik bagi mahasiswa di Kampus Purwokerto. |
||
| Uraian Tugas |
1. Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan aktivitas kemahasiswaan; 2. Menghimpun kegiatan kemahasiswaan, termasuk proposal, perizinan, dan laporan kegiatan; 3. Mendokumentasikan setiap kegiatan serta prestasi mahasiswa; 4. Menjadi penghubung komunikasi antara mahasiswa, organisasi mahasiswa, dan pihak kampus; dan 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Urusan Aktivitas Kemahasiswaan Kampus Purwokerto. |
||
| Wewenang |
1. Berwenang menerima usulan program atau kegiatan dari organisasi mahasiswa sebagai bahan perencanaan kegiatan kemahasiswaan. 2. Berwenang menerima, meneliti, dan memverifikasi kelengkapan proposal, surat perizinan, serta laporan kegiatan dari organisasi mahasiswa sesuai ketentuan kampus. 3. Berwenang mengoordinasikan proses persetujuan, perbaikan dokumen, dan penyampaian informasi kepada organisasi mahasiswa terkait status proposal, perizinan, dan laporan kegiatan. 4. Berwenang menghimpun data, informasi, dan bukti pendukung (foto, video, sertifikat, laporan) terkait kegiatan serta prestasi mahasiswa. 5. Berwenang meneruskan kebijakan, pengumuman, dan informasi resmi kampus yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan kepada mahasiswa dan organisasi mahasiswa. 6. Berwenang menerima pertanyaan, saran, dan masukan dari mahasiswa atau organisasi mahasiswa serta menyampaikannya kepada pihak kampus yang berwenang. |
||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| 1 . Kepala Urusan Aktivitas Kemahasiswaan Kampus Purwokerto | 1 . Menerima Arahan, Kebijakan, Dan Evaluasi Terkait Pengelolaan Aktivitas Kemahasiswaan. 2 . Melakukan Koordinasi Kegiatan, Verifikasi Proposal, Persetujuan Perizinan, Serta Pengarahan Terkait Pemenuhan Pedoman Kampus. 3 . Berkoordinasi Dalam Penyelarasan Program Kemahasiswaan Dengan Kegiatan Akademik. | ||
| 2 . Organisasi Mahasiswa Dan UKM | 1 . Menerima Arahan, Kebijakan, Dan Evaluasi Terkait Pengelolaan Aktivitas Kemahasiswaan. 2 . Melakukan Koordinasi Kegiatan, Verifikasi Proposal, Persetujuan Perizinan, Serta Pengarahan Terkait Pemenuhan Pedoman Kampus. 3 . Berkoordinasi Dalam Penyelarasan Program Kemahasiswaan Dengan Kegiatan Akademik. | ||
| 3 . Program Studi | 1 . Menerima Arahan, Kebijakan, Dan Evaluasi Terkait Pengelolaan Aktivitas Kemahasiswaan. 2 . Melakukan Koordinasi Kegiatan, Verifikasi Proposal, Persetujuan Perizinan, Serta Pengarahan Terkait Pemenuhan Pedoman Kampus. 3 . Berkoordinasi Dalam Penyelarasan Program Kemahasiswaan Dengan Kegiatan Akademik. | ||
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| 1 . Alumni | 1 . Pelibatan Alumni Dalam Kegiatan Mahasiswa Seperti Mentoring Dan Seminar. | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Dokumen mahasiswa yang kurang lengkap atau tidak sesuai format standar. 2. Keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk mendukung seluruh program yang diusulkan. 3. Minimnya motivasi sebagian mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan non akademik. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||