DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Nomor Dokumen | Revisi | Tanggal Pengesahan | SOTK |
| 782/AJ-TELU/V/AKD.3/2026 | 0 | PDP.0883/00/DGS-HK01/YPT/2026 | |
| Direktorat/Fakultas | Akademik | ||
| Bagian/Prodi | Pengelolaan PDDIKTI | ||
| Urusan | |||
| Jabatan | Kepala Bagian | ||
| Kelompok Bidang | 1. Education |
||
| Atasan Langsung |
1. Direktur Akademik. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pelaporan Data. |
||
| Ikhtisar Jabatan | Mengelola Layanan, Pengolahan, Validasi, Dan Pelaporan Data Transaksi Akademik Universitas Telkom Ke PDDIKTI Serta Memastikan Kualitas, Ketepatan, Kelengkapan, Dan Kepatuhan Data Sesuai Standar Dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan dan pelaporan data akademik universitas ke PDDIKTI secara lengkap, akurat, tepat waktu, konsisten, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan kementerian. |
||
| Uraian Tugas |
1. Mengelola layanan terkait transaksi akademik PDDIKTI; 2. Mengelola proses pelaporan data transaksi akademik universitas ke PDDIKTI sesuai standar yang ditetapkan Kementerian terkait; 3. Mengelola proses pengolahan data PDDIKTI untuk dijadikan acuan evaluasi kinerja akademik prodi; |
||
| Wewenang |
1. Mengakses, mengelola, mengolah, memvalidasi, dan mengevaluasi data transaksi akademik universitas untuk keperluan pelaporan PDDIKTI. 2. Meminta data, dokumen, dan informasi akademik dari fakultas, program studi, kampus cabang, dan unit terkait sesuai kebutuhan pelaporan. 3. Melakukan verifikasi dan mengembalikan data yang tidak lengkap, tidak valid, tidak konsisten, atau tidak sesuai dengan ketentuan PDDIKTI. |
||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| 1 . Direktur Akademik | 1 . Arahan, Konsultasi, Persetujuan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengelolaan PDDIKTI 2 . Koordinasi Pengumpulan, Validasi, Sinkronisasi, Dan Pelaporan Data 3 . Koordinasi Pengelolaan, Pemeriksaan, Pemutakhiran, Dan Perbaikan Data | ||
| 2 . Kepala Urusan Pelaporan Data | 1 . Arahan, Konsultasi, Persetujuan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengelolaan PDDIKTI 2 . Koordinasi Pengumpulan, Validasi, Sinkronisasi, Dan Pelaporan Data 3 . Koordinasi Pengelolaan, Pemeriksaan, Pemutakhiran, Dan Perbaikan Data | ||
| 3 . Kepala Urusan Pengelolaan PDDIKTI | 1 . Arahan, Konsultasi, Persetujuan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengelolaan PDDIKTI 2 . Koordinasi Pengumpulan, Validasi, Sinkronisasi, Dan Pelaporan Data 3 . Koordinasi Pengelolaan, Pemeriksaan, Pemutakhiran, Dan Perbaikan Data | ||
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| 1 . LLDIKTI | 1 . Monitoring, Evaluasi, Konsultasi, Validasi, Dan Fasilitasi Perbaikan Data 2 . Penyediaan Dan Validasi Data Untuk Kebutuhan Akreditasi | ||
| 2 . LAM/BAN-PT | 1 . Monitoring, Evaluasi, Konsultasi, Validasi, Dan Fasilitasi Perbaikan Data 2 . Penyediaan Dan Validasi Data Untuk Kebutuhan Akreditasi | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Besarnya volume data transaksi akademik yang harus dikelola dan dilaporkan secara tepat waktu. 2. Perbedaan data antara sistem akademik internal dengan PDDIKTI. 3. Data yang belum lengkap, tidak valid, terlambat, atau tidak konsisten dari fakultas dan program studi. |
||
| Indikator Keberhasilan |
1. Persentase pelaporan data transaksi akademik yang diselesaikan sesuai jadwal. 2. Tingkat kelengkapan, keakuratan, validitas, dan konsistensi data PDDIKTI. 3. Persentase penurunan data tidak valid atau tidak sesuai antara sistem internal dan PDDIKTI. |
||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| 1 | Higher Education Data Management | 4 | Mampu merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan data pendidikan tinggi |
| 2 | PDDIKTI Reporting | 4 | Mampu memastikan seluruh proses pelaporan PDDIKTI sesuai prosedur dan ketentuan |
| 3 | Data Quality Management | 4 | Mampu menjamin kelengkapan, validitas, konsistensi, dan akurasi data |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||