DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Nomor Dokumen | Revisi | Tanggal Pengesahan | SOTK |
| 0760/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 | 0 | PDP.0883/00/DGS-HK01/YPT/2026 | |
| Direktorat/Fakultas | Fakultas Kedokteran | ||
| Bagian/Prodi | Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Urusan | Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Jabatan | Sekretaris Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Kelompok Bidang | 1. Education |
||
| Atasan Langsung |
1. Ketua Program Studi Sarjana Kedokteran Program Studi Sarjana Kedokteran. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Sekretaris Program Studi Profesi Dokter Bertugas Membantu Ketua Program Studi Dalam Pelaksanaan, Koordinasi, Administrasi, Monitoring, Dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi Profesi Dokter, Khususnya Pada Proses Pembelajaran Klinik, Kepaniteraan Klinik, Pengelolaan Data Akademik, Serta Dokumentasi Kegiatan Program Studi. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Sekretaris Program Studi Profesi Dokter bertanggung jawab membantu memastikan kegiatan akademik Program Studi Profesi Dokter berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai standar pendidikan kedokteran, termasuk membantu pengelolaan jadwal rotasi klinik, data mahasiswa, dosen pembimbing klinik, nilai, presensi, dokumen akademik, serta laporan kegiatan Program Studi. Jabatan ini juga mendukung koordinasi dengan Ketua Program Studi, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dokter pendidik klinis, dan unit terkait lainnya. |
||
| Uraian Tugas |
1. Membantu Ketua Program Studi Profesi Dokter dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja Program Studi sesuai visi, misi, nilai inti, tujuan Universitas, serta arah pengembangan Fakultas Kedokteran; 2. Membantu penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum Program Studi Profesi Dokter sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), regulasi pendidikan kedokteran, dan kebutuhan pembelajaran klinis; 3. Membantu mengoordinasikan pelaksanaan proses pembelajaran klinik, kepaniteraan klinik, rotasi departemen, asesmen, evaluasi akademik, dan kegiatan akademik lainnya pada Program Studi Profesi Dokter; 4. Membantu pengelolaan administrasi akademik Program Studi, termasuk data mahasiswa, dosen pembimbing klinik, jadwal kegiatan klinik, presensi, nilai, dan dokumen akademik lainnya; 5. Membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran klinik serta capaian kompetensi mahasiswa profesi dokter; 6. Membantu koordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, dan unit terkait dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan profesi dokter; 7. Membantu penyiapan data, dokumen, dan bukti dukung Program Studi untuk kebutuhan akreditasi, audit mutu, pelaporan akademik, dan evaluasi kinerja Program Studi; 8. Membantu pembinaan mahasiswa dalam aspek akademik, kedisiplinan, etika profesi, dan kesiapan pelaksanaan pendidikan klinik; dan 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan akademik, evaluasi pembelajaran klinik, capaian mahasiswa, serta dokumen pendukung lainnya secara berkala kepada Ketua Program Studi Profesi Dokter. |
||
| Wewenang |
1. Berwenang dalam menyusun, melaksanakan, dan mengawasi program kerja serta kebijakan akademik di program studi yang dipimpinnya. 2. Memiliki otoritas dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan industri, dan standar pendidikan nasional serta internasional. 3. Bertanggung jawab dalam mengelola metode pengajaran, bahan ajar (silabus), serta strategi perkuliahan agar lebih efektif, inovatif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia kerja. 4. Berwenang dalam mengembangkan program internasionalisasi serta program kewirausahaan mahasiswa melalui penyempurnaan kurikulum dan proses pengajaran. 5. Memiliki otoritas dalam melakukan evaluasi performa akademik Program Studi, termasuk kinerja dosen, tenaga kependidikan, serta capaian pembelajaran mahasiswa, dan melaporkannya kepada pimpinan fakultas. |
||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| 1 . Direktorat | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| 2 . Ketua KK | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| 3 . Ur Layanan KP Magang | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| 4 . Dosen Wali | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| 5 . Wadek I Beserta LAK | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| 6 . Wadek II Beserta Kaur Sumber Daya | 1 . Terkiat Koordinasi Sesuai Dengan Direktoratnya 2 . Koordinasi Kegiatan Belajar Mengajar, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3 . Koordinasi Pelaksanaan Magang 4 . Koordinasi Perwalian Mahasiswa 5 . Koordinasi Akademik 6 . Koordinasi Pemeliharaan Dan Investasi Serta Kebutuhan Keuangan | ||
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| 1 . Orang Tua Mahasiswa | 1 . Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Permasalahan Mahasiswa | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Tantangan utama Sekretaris Program Studi Profesi Dokter adalah menjaga kelancaran administrasi dan koordinasi kegiatan pendidikan klinik yang melibatkan banyak pihak, jadwal rotasi yang dinamis, serta kebutuhan data akademik yang harus akurat dan tepat waktu. Selain itu, jabatan ini perlu memastikan dokumen pembelajaran klinik, evaluasi mahasiswa, laporan Program Studi, dan bukti dukung akreditasi terdokumentasi dengan baik agar mendukung penyelenggaraan pendidikan profesi dokter secara efektif dan berkelanjutan. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| 1 | Teaching Plan | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem pengelolaan Teaching Plan, termasuk formulasi tujuan pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, serta pemilihan sumber pembelajaran dan medianya sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran. |
| 2 | Syllabus Development | 4 | Mampu melakukan analisis terhadap pengelolaan Syllabus Development terkait penyusunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembelajaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan bahan belajar. |
| 3 | Recruitment & Selection | 3 | Mampu menganalisis sistem recruitment & selection dalam kaitannya dengan pemilihan sourcing channels yang tepat untuk menarik kandidat karyawan dan penggunaan peralatan dan teknik sourcing dan wawancara untuk memilih dan membuat penawaran yang tepat untuk calon karyawan dalam waktu yang ditetapkan. |
| 4 | Strategy and Policy Management | 4 | Mampu melakukan analisis terhadap Strategy and Policy Management dalam konteks pendidikan, termasuk pembuatan peta dan formulasi strategi pengembangan serta analisa lingkungan internal dan eksternal. |
| 5 | Regulation, Standardization (Accreditation Management) | 4 | Mampu melakukan analisis terhadap Regulation, Standardization (Accreditation Management) terkait perencanaan lembaga pendidikan yang terkait untuk pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan. |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||