DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 0760/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Fakultas Kedokteran | ||
| Bagian/Prodi | Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Urusan | Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Jabatan | Sekretaris Program Studi Sarjana Kedokteran | ||
| Kelompok Bidang | |||
| Atasan Langsung |
1. Ketua Program Studi Sarjana Kedokteran Program Studi Sarjana Kedokteran. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Sekretaris Program Studi Profesi Dokter Bertugas Membantu Ketua Program Studi Dalam Pelaksanaan, Koordinasi, Administrasi, Monitoring, Dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi Profesi Dokter, Khususnya Pada Proses Pembelajaran Klinik, Kepaniteraan Klinik, Pengelolaan Data Akademik, Serta Dokumentasi Kegiatan Program Studi. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Sekretaris Program Studi Profesi Dokter bertanggung jawab membantu memastikan kegiatan akademik Program Studi Profesi Dokter berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai standar pendidikan kedokteran, termasuk membantu pengelolaan jadwal rotasi klinik, data mahasiswa, dosen pembimbing klinik, nilai, presensi, dokumen akademik, serta laporan kegiatan Program Studi. Jabatan ini juga mendukung koordinasi dengan Ketua Program Studi, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dokter pendidik klinis, dan unit terkait lainnya. |
||
| Uraian Tugas |
1. Membantu Ketua Program Studi Profesi Dokter dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja Program Studi sesuai visi, misi, nilai inti, tujuan Universitas, serta arah pengembangan Fakultas Kedokteran; 2. Membantu penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum Program Studi Profesi Dokter sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), regulasi pendidikan kedokteran, dan kebutuhan pembelajaran klinis; 3. Membantu mengoordinasikan pelaksanaan proses pembelajaran klinik, kepaniteraan klinik, rotasi departemen, asesmen, evaluasi akademik, dan kegiatan akademik lainnya pada Program Studi Profesi Dokter; 4. Membantu pengelolaan administrasi akademik Program Studi, termasuk data mahasiswa, dosen pembimbing klinik, jadwal kegiatan klinik, presensi, nilai, dan dokumen akademik lainnya; 5. Membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran klinik serta capaian kompetensi mahasiswa profesi dokter; 6. Membantu koordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, dan unit terkait dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan profesi dokter; 7. Membantu penyiapan data, dokumen, dan bukti dukung Program Studi untuk kebutuhan akreditasi, audit mutu, pelaporan akademik, dan evaluasi kinerja Program Studi; 8. Membantu pembinaan mahasiswa dalam aspek akademik, kedisiplinan, etika profesi, dan kesiapan pelaksanaan pendidikan klinik; dan 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan akademik, evaluasi pembelajaran klinik, capaian mahasiswa, serta dokumen pendukung lainnya secara berkala kepada Ketua Program Studi Profesi Dokter. |
||
| Wewenang | |||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Tantangan utama Sekretaris Program Studi Profesi Dokter adalah menjaga kelancaran administrasi dan koordinasi kegiatan pendidikan klinik yang melibatkan banyak pihak, jadwal rotasi yang dinamis, serta kebutuhan data akademik yang harus akurat dan tepat waktu. Selain itu, jabatan ini perlu memastikan dokumen pembelajaran klinik, evaluasi mahasiswa, laporan Program Studi, dan bukti dukung akreditasi terdokumentasi dengan baik agar mendukung penyelenggaraan pendidikan profesi dokter secara efektif dan berkelanjutan. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||