DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
082/AJ-TELU/IV/SPIO.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional | ||
Bagian/Prodi | Kerja Sama Strategis (Strategic Partnership) | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Kerja Sama Bisnis (Business Partnership). 2. Kepala Urusan Kerja Sama Akademik (Academic Partnership). 3. Kepala Urusan Pengelolaan Unit Bisnis. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengelola Dan Merencanakan Program Kerja Sama Strategis Dalam Bidang Tridharma Pendidikan Tinggi Dan Bisnis. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam mengelola kerja sama bisnis sehingga meningkatkan reputasi dan nama baik Universitas Telkom di mata para mitra bisnis. 2. Bertanggung jawab dalam mengelola kerja sama terkait tridharma pendidikan tinggi sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas. 3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan serta evaluasi tata kelola dan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum antara Universitas Telkom dan mitra kerja sama sehingga penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan tahap-tahap yang telah disepakati. |
||
Uraian Tugas |
1. Mengelola implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerjasama dalam bidang tridharma pendidikan tinggi dan bisnis; 2. Menjaga reputasi Universitas Telkom di mata mitra internasional dan domestik; 3. Mengelola kerja sama dalam bidang tridharma pendidikan dan bisnis; 4. Mengelola peluang pendanaan internasional dan domestik untuk kegiatan tridharma pendidikan tinggi dan bisnis; 5. Mengelola dan mengoordinir proses pelatihan, sertifikasi, dan lembaga sertifikasi profesi sebagai salah satu sumber pendapatan perguruan tinggi; 6. Mengelola komunikasi dan negosiasi dengan mitra nasional dan internasional; 7. Mengelola inisiasi kerja sama tridharma pendidikan dan bisnis tingkat nasional serta internasional (bekerja sama dengan unit pelaksana); 8. Mengelola program engagement hubungan kerja sama tridharma pendidikan tinggi dan bisnis dengan mitra nasional atau internasional (bekerja sama dengan unit pelaksana); 9. Mengelola penyusunan dokumen MoU dan MoA untuk kerja sama tridharma pendidikan tinggi dan bisnis; 10. Mengelola program promosi kerja sama tridharma pendidikan tinggi dan bisnis dengan mitra nasional atau internasional; 11. Menjaga sinergisitas untuk kegiatan kerja sama dengan unit internal yang terkait maupun dengan lembaga eksternal; 12. Mengelola dan menyusun dokumentasi pelaksanaan kegiatan di Bagian Kerja Sama Strategis; 13. Merencanakan pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya di Bagian Kerja Sama Strategis; 14. Merumuskan kebijakan, tata kelola dan mekanisme tahap-tahap penyelesaian permasalahan hukum (perselisihan, sengketa, dan kasus hukum perdata) antara Universitas Telkom dan mitra kerja sama, di dalam maupun di luar lembaga peradilan, termasuk mekanisme hukum sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; 15. Mengelola proses evaluasi terhadap draft kontrak kerja sama; 16. Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga; 17. Melakukan perencanaan, pembinaan, dan penilaian performansi pegawai di bagian; dan 18. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Kerja Sama Strategis dan Kantor Urusan Internasional (Strategic Partnership dan International Office). |
||
Wewenang |
1. Berwenang mengatur dan mengarahkan pelaksanaan program kerja sama strategis dalam bidang tridharma perguruan tinggi dan bisnis. 2. Berwenang menjalin dan mengelola komunikasi dengan mitra nasional maupun internasional. 3. Berwenang mengusulkan kebijakan atau strategi kerja sama institusi. 4. Berwenang mengelola dan menyetujui strategi kerja sama akademik dan bisnis baik dalam negeri maupun luar negeri. 5. Berwenang mengarahkan staf dibawahnya termasuk pembinaan, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja. 6. Berwenang menyampaikan laporan kinerja, capaian program, serta dokumentasi kegiatan kepada Direktur Kerja Sama Strategis dan Kantor Urusan Internasional. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Bagian International Office | 1 . Kerja Sama Akademik Internasional. 2 . Pemeriksaan Dokumen Naskah Kerja Sama (MoU/MoA). 3 . Pendanaan Anggaran Kegiatan. 4 . Inisiasi Dan Implementasi Program Kerja Sama. 5 . Menjaga Reputasi Universitas. | ||
2 . Bagian Legal | 1 . Kerja Sama Akademik Internasional. 2 . Pemeriksaan Dokumen Naskah Kerja Sama (MoU/MoA). 3 . Pendanaan Anggaran Kegiatan. 4 . Inisiasi Dan Implementasi Program Kerja Sama. 5 . Menjaga Reputasi Universitas. | ||
3 . Direktorat Keuangan | 1 . Kerja Sama Akademik Internasional. 2 . Pemeriksaan Dokumen Naskah Kerja Sama (MoU/MoA). 3 . Pendanaan Anggaran Kegiatan. 4 . Inisiasi Dan Implementasi Program Kerja Sama. 5 . Menjaga Reputasi Universitas. | ||
4 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Kerja Sama Akademik Internasional. 2 . Pemeriksaan Dokumen Naskah Kerja Sama (MoU/MoA). 3 . Pendanaan Anggaran Kegiatan. 4 . Inisiasi Dan Implementasi Program Kerja Sama. 5 . Menjaga Reputasi Universitas. | ||
5 . Direktorat Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | 1 . Kerja Sama Akademik Internasional. 2 . Pemeriksaan Dokumen Naskah Kerja Sama (MoU/MoA). 3 . Pendanaan Anggaran Kegiatan. 4 . Inisiasi Dan Implementasi Program Kerja Sama. 5 . Menjaga Reputasi Universitas. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . Ristek Dikti | 1 . Laporan Kerja Sama Pendidikan Tinggi. 2 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. 3 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. | ||
2 . Pemerintah Dan Industri | 1 . Laporan Kerja Sama Pendidikan Tinggi. 2 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. 3 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. | ||
3 . Perguruan Tinggi Se Indonesia | 1 . Laporan Kerja Sama Pendidikan Tinggi. 2 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. 3 . Terkait Kerja Sama Dengan Univeristas Telkom. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Membangun sinergi dan komunikasi efektif antar unit yang memiliki prioritas dan agenda berbeda. 2. Meningkatkan kepercayaan mitra di tengah persaingan antar perguruan tinggi nasional dan internasional. 3. Kendala bahasa dan budaya dalam kerja sama internasional. 4. Membangun sistem pelaporan dan evaluasi yang terintegrasi. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Feasibility Study | 5 | Mampu mengevaluasi dan merancang strategi deployment termasuk post integration, serta mengelola resource secara optimal. |
2 | Partnership Initiation | 5 | Mampu mengembangkan konsep Partnership Initiation (inisiasi perusahaan target untuk market lokal maupun internasional). |
3 | Partnership Management & Governance | 5 | Mampu merancang model implementasi konsep Partnership Management, baik itu modifikasi prosedur ataupun merancang prosedur baru terkait Partnership Management |
4 | Customer Relationship Management Strategy | 5 | Mampu merancang model multi touch points yang sudah ditetapkan untuk mempromosikan produk, meningkatkan pendapatan, penjualan dan kepuasan pelanggan. |
5 | International Relations | 5 | Mampu menggalang kemitraan yang erat dengan publik internasional. |
6 | Community Relations | 5 | Mampu menetapkan parameter keberhasilan community relation dan melakukan analisis dampak tindakan community relation berdasarkan parameter yang ditetapkan. |
7 | Government Relations | 5 | Mampu mengenali dan memprediksi trend kecenderungan politik dan pengaruhnya terhadap bisnis perusahaan, membuat rekomendasi, dan rencana atau konsep government relation di masa datang. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
