DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
072/AJ-TELU/II/SDM.3/2023 | 0 | 2024-09-12 | |
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Perencanaan, Budaya, Dan Performansi | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Sumber Daya Manusia. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Perencanaan Dan Budaya. 2. Kepala Urusan Data Dan Performansi. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengelola Perencanaan, Budaya Dan Performansi Sumber Daya Manusia. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, dan evaluasi mengenai performansi kinerja agar sesuai dengan kebijakan institusi yang telah ditetapkan. 2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan, koordinasi, dan evaluasi terkait progam implementasi dan internalisasi budaya untuk diterapkan oleh seluruh pegawai dan civitas akademika Universitas Telkom. 3. Bertanggung jawab dalam penyusunan formasi organisasi agar terciptanya efektivitas dalam institusi. |
||
Uraian Tugas |
1. Mengelola proses perencanaan Sumber daya Manusia (SDM) sesuai dengan arah dan kebijakan institusi; 2. Mengelola, monitoring, dan evaluasi data pegawai baik yang ada di sistem internal institusi maupun yang ada di luar sistem institusi (PDDikti); 3. Menyusun formasi organisasi dan uraian pekerjaan posisi bekerja sama dengan Bagian Perencanaan, Pengendalian Performansi Institusi Direktorat Sekretariat, dan Perencanaan Strategis; 4. Mengelola, mengukur, dan mengevaluasi pencapaian performansi atau kinerja pegawai secara institusi; 5. Mengelola program-program internalisasi dan implementasi budaya organisasi dibantu oleh culture agent; 6. Mengelola program konseling pegawai; 7. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sumber Daya Manusia. |
||
Wewenang |
1. Berwenang mengusulkan dan memonitor pelaksanaan perencanaan SDM. 2. Berwenang untuk mengakses, mengelola, memverifikasi, dan memantau data pegawai baik yang ada di sistem internal maupun eksternal. 3. Berwenang untuk menyarankan perubahan atau perbaikan formasi organisasi bekerja sama dengan Bagian P3I sesuai kebutuhan institusi. 4. Berwenang memonitor dan mengevaluasi manajemen kinerja pegawai dengan melaksanakan kegiatan penilaian kinerja Dosen dan TPA. 5. Berwenang mengevaluasi dan menyetujui program pelaksanaan Iman, Budaya, Olaharaga (IBO). 6. Berwenang mengatur dan mengelola program konseling pegawai dalam meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai. 7. Berwenang untuk menyampaikan laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sumber Daya Manusia. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
3 . Direktorat PPM, BTP, PUTI, Urusan SDM Dan Akademik Fakultas | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
4 . Seluruh Direktorat | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
5 . Seluruh Pegawai | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
6 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
7 . Urusan Rekruitasi Dan Seleksi SDM | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
8 . Urusan SDM Fakultas | 1 . Sebagai Penyedia Data Perencanaan SDM. 2 . Sebagai Unit Penyedia Anggaran Kegiatan. 3 . Generate Tel-U Point Dosen. 4 . Generate Tel-U Point TPA. 5 . Permintaan Surat Keterangan, Partisipasi IBO, Dan Agenda Budaya Institusi. 6 . Koordinasi Penyelenggaraan Lokasi Olahraga Pegawai Dan Perlengkapan Penunjang Yang Dibutuhkan. 7 . Aktifasi Budaya Institusi. 8 . Aktifasi Budaya Institusi. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . LLDIKTI | 1 . Approval Data. 2 . Persiapan Event Acara IBO. | ||
2 . Vendor | 1 . Approval Data. 2 . Persiapan Event Acara IBO. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Perlu kebijakan pimpinan yang mampu melakukan penilaian 360 derajat guna menghindari penilaian subjektif. 2. Perlunya kebijakan pimpinan untuk melakukan proses penentuan mengenai tuning di proporsi beban, rubrik, dan indexing kelebihan sks. 3. Dengan berkembangnya TUNC (Telkom University National Campus), maka pentingnya penerapan nilai-nilai budaya Universitas Telkom. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Organization Design | 4 | Mampu menganalisis sistem organization design, yaitu terkait perancangan dan pembuatan struktur organisasi, posisi atau pekerjaan termasuk mengembangkan Job Description untuk mendorong perusahaan untuk mencapai tujuan strategis, dengan mengkonsiderasi strategi, operating model, arketipe organisasi (fungsional atau geografis), fungsi, span of control, proses, pengukuran, staffing dan hiring, dan penugasan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk implementasi dan manajemen struktur. |
2 | Culture Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem culture management, terkait perancangan, implementasi, dan pengukuran program culture dalam merealisasikan employee engagement terhadap core values serta pencapaian tujuan strategis perusahaan. |
3 | Performance Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem performance management, yaitu pengelolaan dan peningkatan proses penilaian kinerja karyawan secara keseluruhan untuk membangun organisasi berkinerja tinggi, dan memberikan bimbingan kepada supervisor pada pengelolaan konsekuensi yang terkait dengan kinerja karyawan. |
4 | Employee Mediation | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem employee mediation, yaitu orientasi hubungan untuk mencapai penyelesaian untuk isu kekaryawanan dengan menggunakan proses dan teknik mediasi dan resolusi konflik serta mahir dalam melaksanakan bargaining strategis selama proses negosiasi dengan serikat pekerja, pimpinan perusahaan, supervisor dan karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan tenaga kerja. |
5 | HC Information System Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan HC Information System atau HCIS untuk menjaga kelancaran platform dan mampu menghasilkan laporan, mendukung users, serta membuat rekomendasi dan rencana untuk mengoptimalkan HC Information System. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
