DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 0763/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Fakultas Kedokteran | ||
| Bagian/Prodi | Bidang Akademik Dan Dukungan Penelitian | ||
| Urusan | Akademik | ||
| Jabatan | Staf | ||
| Kelompok Bidang | 1. Academic Administration |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Akademik Akademik. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Staf Akademik Bertugas Membantu Pelaksanaan Layanan Administrasi Akademik Fakultas Kedokteran Secara Operasional, Meliputi Dukungan Kegiatan Perkuliahan, Praktikum, Tutorial, Ujian, Pengelolaan Data Akademik, Serta Pendokumentasian Dokumen Akademik. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Staf Akademik bertanggung jawab membantu memastikan layanan administrasi akademik berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu, termasuk menyiapkan kelengkapan dokumen perkuliahan dan ujian, mengelola data akademik mahasiswa dan dosen, mendukung pengarsipan dokumen, serta memberikan layanan informasi akademik kepada mahasiswa, dosen, dan pihak terkait sesuai arahan Kepala Urusan Akademik. |
||
| Uraian Tugas |
1. Membantu pelaksanaan layanan administrasi akademik Fakultas Kedokteran, meliputi perkuliahan, praktikum, tutorial, ujian, dan kegiatan akademik lainnya; 2. Membantu pelaksanaan layanan administrasi akademik Fakultas Kedokteran, meliputi perkuliahan, praktikum, tutorial, ujian, dan kegiatan akademik lainnya; 3. Membantu pelaksanaan layanan administrasi akademik Fakultas Kedokteran, meliputi perkuliahan, praktikum, tutorial, ujian, dan kegiatan akademik lainnya; 4. Membantu pelaksanaan layanan administrasi akademik Fakultas Kedokteran, meliputi perkuliahan, praktikum, tutorial, ujian, dan kegiatan akademik lainnya; 5. Memberikan layanan informasi akademik kepada mahasiswa, dosen, dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku; dan 6. Melaksanakan tugas administratif lainnya yang diberikan oleh Kepala Urusan Akademik untuk mendukung kelancaran layanan akademik Fakultas Kedokteran. |
||
| Wewenang |
1. Berwenang dalam menyusun dan mendokumentasikan kebijakan akademik yang telah ditetapkan. 2. Berwenang dalam koordinasi dan pelaksanaan kegiatan internasional. 3. Berwenang untuk merencanakan program-program pengembangan kewirausahaan bagi civitas academica. |
||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| 1 . Direktorat Akademik | 1 . Untuk Mendukung Dan Menjamin Pelaksanaan Layanan Akademik Dan Pelaporannya Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Waktu. Pelayanan Akademik Mencakup Pelaksanaan TA/PA, Sertifikasi Mahasiswa, Penanganan Keluhan Mahasiswa, Perwalian, Penerbitan SKL, Sidang Akademik, Dan Ujian. 2 . Untuk Menjamin Dan Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Dan Pengelolaan Akademik. 3 . Ntuk Mendukung Proses Pelaksanaan Akreditasi Nasional Maupun Internasional Serta Implementasi ISO 4 . Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Aktivitas Akademik. | ||
| 2 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi | 1 . Untuk Mendukung Dan Menjamin Pelaksanaan Layanan Akademik Dan Pelaporannya Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Waktu. Pelayanan Akademik Mencakup Pelaksanaan TA/PA, Sertifikasi Mahasiswa, Penanganan Keluhan Mahasiswa, Perwalian, Penerbitan SKL, Sidang Akademik, Dan Ujian. 2 . Untuk Menjamin Dan Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Dan Pengelolaan Akademik. 3 . Ntuk Mendukung Proses Pelaksanaan Akreditasi Nasional Maupun Internasional Serta Implementasi ISO 4 . Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Aktivitas Akademik. | ||
| 3 . Bagian SPM | 1 . Untuk Mendukung Dan Menjamin Pelaksanaan Layanan Akademik Dan Pelaporannya Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Waktu. Pelayanan Akademik Mencakup Pelaksanaan TA/PA, Sertifikasi Mahasiswa, Penanganan Keluhan Mahasiswa, Perwalian, Penerbitan SKL, Sidang Akademik, Dan Ujian. 2 . Untuk Menjamin Dan Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Dan Pengelolaan Akademik. 3 . Ntuk Mendukung Proses Pelaksanaan Akreditasi Nasional Maupun Internasional Serta Implementasi ISO 4 . Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Aktivitas Akademik. | ||
| 4 . Program Studi | 1 . Untuk Mendukung Dan Menjamin Pelaksanaan Layanan Akademik Dan Pelaporannya Berjalan Dengan Lancar Dan Tepat Waktu. Pelayanan Akademik Mencakup Pelaksanaan TA/PA, Sertifikasi Mahasiswa, Penanganan Keluhan Mahasiswa, Perwalian, Penerbitan SKL, Sidang Akademik, Dan Ujian. 2 . Untuk Menjamin Dan Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Dan Pengelolaan Akademik. 3 . Ntuk Mendukung Proses Pelaksanaan Akreditasi Nasional Maupun Internasional Serta Implementasi ISO 4 . Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Aktivitas Akademik. | ||
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| 1 . Orang Tua Mahasiswa | 1 . Untuk Menjamin Dan Mengoptimalkan Pelayanan Akademik Untuk Memperoleh Hak- Haknya Sebagai Orang Tua Mahasiswa. 2 . Untuk Mendukung Dan Mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Akademik Di Fakultas Melalui Pelaksanaan Kerjasama. 3 . Untuk Mendukung Pelaksanaan Sertifikasi Mahasiswa. | ||
| 2 . Universitas Lain | 1 . Untuk Menjamin Dan Mengoptimalkan Pelayanan Akademik Untuk Memperoleh Hak- Haknya Sebagai Orang Tua Mahasiswa. 2 . Untuk Mendukung Dan Mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Akademik Di Fakultas Melalui Pelaksanaan Kerjasama. 3 . Untuk Mendukung Pelaksanaan Sertifikasi Mahasiswa. | ||
| 3 . Lembaga Sertifikasi Nasional Maupun Internasional | 1 . Untuk Menjamin Dan Mengoptimalkan Pelayanan Akademik Untuk Memperoleh Hak- Haknya Sebagai Orang Tua Mahasiswa. 2 . Untuk Mendukung Dan Mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Akademik Di Fakultas Melalui Pelaksanaan Kerjasama. 3 . Untuk Mendukung Pelaksanaan Sertifikasi Mahasiswa. | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Staf Akademik bertanggung jawab membantu memastikan layanan administrasi akademik berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu, termasuk menyiapkan kelengkapan dokumen perkuliahan dan ujian, mengelola data akademik mahasiswa dan dosen, mendukung pengarsipan dokumen, serta memberikan layanan informasi akademik kepada mahasiswa, dosen, dan pihak terkait sesuai arahan Kepala Urusan Akademik. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| 1 | Syllabus Development | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Syllabus Development terkait penyu- sunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelom- pok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembela- jaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pen- capaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan sumber/ bahan belajar. |
| 2 | Teaching | 3 | Mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang aktif dan efektif, terdiri dari kegiatan pendahuluan, inti dan penutup sesuai dengan ran- cangan pembelajaran yang telah disusun secara lengkap |
| 3 | Teaching plan | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Teaching Plan, termasuk formulasi tujuan pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, serta pemilihan sumber pembelajaran dan medianya sesuai dengan materi & strategi pembelajaran. |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||