DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 0760/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Fakultas Kedokteran | ||
| Bagian/Prodi | Program Studi Profesi Dokter | ||
| Urusan | Program Studi Profesi Dokter | ||
| Jabatan | Sekretaris Program Studi Profesi Dokter | ||
| Kelompok Bidang | |||
| Atasan Langsung |
1. Ketua Program Studi Profesi Dokter Program Studi Profesi Dokter. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| Ikhtisar Jabatan | Sekretaris Program Studi Profesi Dokter Bertugas Membantu Ketua Program Studi Dalam Pelaksanaan Administrasi, Koordinasi, Monitoring, Dan Dokumentasi Kegiatan Akademik Program Studi Profesi Dokter, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Pembelajaran Klinik, Kepaniteraan Klinik, Rotasi Departemen, Asesmen Klinik, Serta Pengelolaan Data Dan Dokumen Akademik. | ||
| Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. ekretaris Program Studi Profesi Dokter bertanggung jawab membantu memastikan kegiatan akademik dan administrasi Program Studi Profesi Dokter berjalan tertib, akurat, dan terkoordinasi sesuai standar pendidikan kedokteran. 2. Jabatan ini juga bertanggung jawab membantu pengelolaan data mahasiswa, jadwal pembelajaran klinik, presensi, nilai, dokumen akademik, laporan kegiatan, serta mendukung koordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, dan unit terkait lainnya. |
||
| Uraian Tugas |
1. Membantu Ketua Program Studi Profesi Dokter dalam pelaksanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi program kerja Program Studi; 2. Membantu pengelolaan administrasi akademik Program Studi Profesi Dokter, meliputi data mahasiswa, jadwal pembelajaran klinik, presensi, nilai, dan dokumen akademik lainnya; 3. Membantu koordinasi pelaksanaan pembelajaran klinik, kepaniteraan klinik, rotasi departemen, asesmen klinik, dan kegiatan akademik profesi dokter; 4. Membantu penyiapan data, dokumen, dan bukti dukung untuk kebutuhan akreditasi, audit mutu, pelaporan akademik, dan evaluasi kinerja Program Studi; 5. Membantu koordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan klinik, Medical Education Unit, dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, dan unit terkait; 6. Membantu pelaksanaan monitoring perkembangan akademik, kedisiplinan, dan kelengkapan administrasi mahasiswa Program Studi Profesi Dokter; dan 7. Menyusun laporan kegiatan akademik, evaluasi pembelajaran klinik, serta dokumen pendukung lainnya secara berkala kepada Ketua Program Studi Profesi Dokter. |
||
| Wewenang | |||
| Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
| Eksternal | Dalam Hal | ||
| Masalah dan Tantangan Kerja |
1. antangan utama Sekretaris Program Studi Profesi Dokter adalah menjaga kelancaran administrasi dan koordinasi kegiatan pendidikan klinik yang memiliki jadwal dinamis serta melibatkan banyak pihak. 2. abatan ini perlu memastikan data akademik, dokumen asesmen, laporan kegiatan, dan bukti dukung Program Studi tersedia secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah ditelusuri untuk mendukung evaluasi, akreditasi, audit mutu, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan profesi dokter. |
||
| Indikator Keberhasilan | |||
| No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
| Spesifikasi Jabatan | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||