DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
264/AJ-TELU/0/PUTI.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pusat Teknologi Informasi | ||
Bagian/Prodi | Riset Dan Layanan TI | ||
Urusan | Manajemen Mutu TI | ||
Jabatan | Software Devt Business Process Analyst | ||
Kelompok Bidang | 1. Information Technology |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Manajemen Mutu TI. |
||
Bawahan Langsung | |||
Ikhtisar Jabatan | Merencanakan, mendesain, membuat, mengevaluasi, mengelola, mensosialisaikan dan memantau keberlangsungan implementasi Dari Dokumen Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi secara berkelanjutan. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung Jawab dalam merencanakan, mendesain, membuat, mengevaluasi, mengelola, mensosialisaikan dan memantau keberlangsungan implementasi Standard Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi secara berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan IT di Direktorat Pusat Teknologi Informasi |
||
Uraian Tugas |
1. Membuat format dan template seluruh jenis dokumen standar sesuai dengan standar mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi dan menyusun standard dan pedoman untuk identifikasi, filling , distribusi sebagai kendali dokumen mutu di Direktorat Pusat Teknologi Informasi; 2. Membuat Dokumen Standar Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi (Bisnis Proses, Dokumen Proses, Kebijakan, Pedoman, SK, ST, Perjanjian, IK, Prosedur/SOP, Laporan, dll) dan memastikan di konsistensi dalam implementasikan di lingkungan Direktorat Pusat Teknologi Informasi; 3. Menganalisa, mengembangkan, memperbaiki, dan memantau proses bisnis untuk memastikan kepatuhan peraturan dan kebijakan yang berlaku, dan membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi bisnis unit unit di bawah Direktorat Pusat Teknologi Informasi; 4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi seluruh dokumen mutu, serta melakukan review dan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi yang berlaku di Direktorat Pusat Teknologi Informasi; 5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi Service Level Agreement (SLA), Operational Level Agreement (OLA), Non Disclosure Agreement (NDA), serta melakukan review dan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi yang berlaku di Direktorat Pusat Teknologi Informasi; 6. Menganalisis dan mengevaluasi keberlangsungan seluruh proses bisnis yang terkait dengan dokumen International Standardization Organization (ISO) sesuai dengan dengan standar penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME) yang berlaku di lingkungan Telkom University; 7. Menganalisis dan Mengevaluasi risiko disetiap unit dibawah Direktorat Pusat Teknologi Informasi ; dan 8. Memantau dan menganalisis Indikator Kinerja, Rencana Kerja, Rencana Anggaran dan Performansi yang berkaitan dengan unit unit dibawah Direktorat Pusat Teknologi Informasi dan membuat pelaporan sebagai bahan evaluasi Direktorat Pusat Teknologi Informasi. |
||
Wewenang |
1. Analisis Kebutuhan Bisnis – Berwenang dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mendokumentasikan kebutuhan bisnis untuk pengembangan perangkat lunak sesuai dengan tujuan organisasi. 2. Perancangan dan Optimalisasi Proses Bisnis – Memiliki otoritas dalam merancang, memetakan, dan mengoptimalkan alur proses bisnis, serta mengusulkan efisiensi dalam implementasi sistem perangkat lunak. 3. Kolaborasi dengan Tim Pengembang – Bertanggung jawab dalam berkoordinasi dengan tim pengembang, QA, dan stakeholder terkait untuk memastikan spesifikasi perangkat lunak memenuhi standar bisnis dan teknis. 4. Pengujian dan Validasi Sistem – Berwenang dalam melakukan uji coba sistem, validasi fungsionalitas perangkat lunak, serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. 5. Dokumentasi dan Pelaporan – Menyusun laporan hasil analisis, pengembangan solusi bisnis, serta mendokumentasikan perubahan sistem yang berdampak pada efisiensi operasional. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Kepala Bagian Riset Dan Layanan TI | 1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan; 2 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 3 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 4 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi 5 . Koordinasi Anggaran Operasional | ||
2 . Unit Pengembangan Produk IT | 1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan; 2 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 3 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 4 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi 5 . Koordinasi Anggaran Operasional | ||
3 . Unit Infrastruktur IT | 1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan; 2 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 3 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 4 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi 5 . Koordinasi Anggaran Operasional | ||
4 . SPM | 1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan; 2 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 3 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 4 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi 5 . Koordinasi Anggaran Operasional | ||
5 . Direktorat Keuangan | 1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan; 2 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 3 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit 4 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi 5 . Koordinasi Anggaran Operasional | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . Aditor Eksternal | 1 . Saat Pelaksanaan Audit External Dan Survillence. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja | |||
Indikator Keberhasilan |
1. Pemenuhan layanan user education dengan jumlah 4 2. Sertifikasi ISO 27001 terlaksana 3. Surveillance ISO 20000 dengan jumlah 1 4. Audit internal ISO 21000, 20000, dan 27001 jumlah 2 5. Video baru di 2024 untuk user education layanan TI dengan jumlah 1 6. Persen teknologi (aplikasi dll) yang didaftarkan HKI di 2024 dengan persentase 30% |
||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | IT Strategy & Business Alignment | 3 | Mampu mengapliaksikan strategi IT untuk beberapa tahun ke depan, dan mencakup semua aspek oorganisasi IT melalui penelitian dan inovasi, dengan visi bagaimana permintaan organisasi untuk informasi dan sistem akan dipenuhi oleh teknologi, termasuk hardware, software, telekomunikasi dan layanan seperti IT operations, sistem, pengembangan dan user support. |
2 | Service Catalogue Management | 3 | Mampu mengapliaksikan pengelolaan dokumen atau database informasi (yang digunakan untuk mendukung penjualan dan pelaksanaan layanan pengiriman ke pelanggan) dari semua lini pelayanan perusahaan. Katalog layanan berisi informasi tentang deliverables, harga, titik kontak, dan proses ordering dan request. |
3 | Portfolio Delivery Management | 3 | Mampu mengaplikasikan dan menerjemahkan template standar, proses dan struktur dari portfolio IT memastikan konsistensi dan governance. |
4 | Service Level Management | 3 | Mampu mengapliaksikan dan menerjemahkan konsep service level management (pemenuhan target service level berdasarkan manajemen proses layanan IT, perjanjian tingkat operasional, dan kontrak). |
5 | IT Compliance Management | 3 | Mampu mengaplikasikan konsep IT Compliance Management (kebijakan utama, peraturan atau persyaratan hukum terpenuhi). |
6 | Digital Risk Management | 3 | Mampu menjalankan prosedur Digital Risk Management yang sudah ditetapkan, mampu menginisiasi, mampu menilai efektivitas prosedur Digital Risk Management dan mampu memberikan masukan terhadap perbaikan atau perubahan prosedur Digital Risk Management. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
