DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
058/AJ-TELU/I/AKD.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Akademik | ||
Bagian/Prodi | Standar Dan Layanan Akademik | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Akademik. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Administrasi Akademik. 2. Kepala Urusan Layanan Dan Fasilitas Akademik. 3. Kepala Urusan Pengelolaan PD DIKTI. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengelola Layanan Administrasi Akademik Serta Fasilitas Yang Menunjang Akademik Dan Proses Pelaporan Data Transaksi Akademik Universitas Ke PDDIKTI. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi akademik sehingga terselenggarakannya proses perkuliahan yang baik di Universitas Telkom. 2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas kegiatan operasional akademik sehingga dapat menunjang perkuliahan di Universitas Telkom. 3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan data transaksi akademik kepada PDDIKTI sehingga ata yang diperoleh tepat, lengkap, dan akurat. |
||
Uraian Tugas |
1. Mengelola layanan administrasi akademik; 2. Mengelola fasilitas yang menunjang kegiatan operasional akademik untuk perkuliahan bersama; 3. Mengelola proses wisuda, berkoordinasi dengan Bagian Sekretariat Pimpinan dan Legal; 4. Mengelola penetapan standar pembelajaran; 5. Mengelola proses evaluasi kinerja akademik prodi; 6. Mengelola proses pelaporan data transaksi akademik universitas ke PDDIKTI; 7. Berkoordinasi dengan fakultas dan unit terkait lainnya, serta pihak eksternal (DIKTI) dalam hal pengembangan, pengelolaan rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi kurikulum, metode pembelajaran, standar pembelajaran untuk seluruh institusi; 8. Mengelola rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja dengan pihak internal (mahasiswa dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian) serta eksternal (L2DIKTI dan alumni); 9. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Akademik. |
||
Wewenang |
1. Berwenang menetapkan standar operasional pelayanan dalam pengelolaan layanan administrasi akademik. 2. Berwenang dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan fasilitas akademik yang menunjang operasional perkuliahan. 3. Berwenang untuk berkoordinasi dengan Bagian Sekretariat Pimpinan serta unit lainnya dalam pelaksanaan wisuda. 4. Berwenang menyampaikan rekomendasi kebijakan akademik kepada pimpinan universitas. 5. Berwenang mengelola dan menyampaikan evaluasi kinerja akademik kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan strategis. 6. Berwenang dalam memverifikasi dan menyetujui pelaporan data akademik ke PDDIKTI serta memastikan ketepatan waktu pelaporannya. 7. Berwenang menjalin koordinasi dan komunikasi aktif dengan fakultas, unit pendukung, dan pihak eksternal terkait pengembanagn kurikulum dan pembelajaran. 8. Berwenang untuk menilai dan menyetujui laporan kegiatan dan performansi sebelum disampaikan kepada Direktur Akademik. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Sekretariat Pimpinan | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
2 . Mahasiswa | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
3 . Fakultas | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
4 . Direktorat Keuangan | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
5 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
6 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Proses Wisuda. 2 . Pemberian Layanan Akademik. 3 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. 4 . Perencanaan Dan Pengelolaan RKA. 5 . Koordinasi Terkait Data Dan Aplikasi. 6 . Pengadaan Barang Dan Jasa, Perbaikan Atau Pemeliharaan Fasilitas Kerja. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI, Program Kerja. 2 . Pemberian Layanan Akademik Sesuai Kewenangan. | ||
2 . Alumni | 1 . Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI, Program Kerja. 2 . Pemberian Layanan Akademik Sesuai Kewenangan. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Terjadinya perubahan sistem pelaporan pendidikan (PDDIKTI). 2. Dengan semakin banyaknya jumlah mahasiswa sehingga diperlukan peningkatan sumber daya (SDM, sistem, perangkat pendukung) agar layanan berjalan dengan baik. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Service Catalogue Management | 5 | Mampu mengembangkan konsep pengelolaan dokumen atau database informasi (yang digunakan untuk mendukung penjualan dan pelaksanaan layanan pengiriman ke pelanggan) dari semua lini pelayanan perusahaan. Katalog layanan berisi informasi tentang deliverables, harga, titik kontak, dan proses ordering dan request. |
2 | Document Administration | 5 | Mampu mengevaluasi dan memodifikasi proses pengelolaan dokumen (khususnya dokumen digital: foto, video dan lain-lain) sesuai dengan standar yang berlaku. |
3 | Strategy and Policy Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem strategy and policy management dalam konteks pendidikan, termasuk pembuatan peta dan formulasi strategi pengembangan serta analisa lingkungan internal dan eksternal. |
4 | Regulation, Standardization (Accreditation Management) | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Regulation, Standardization (Accreditation) Management terkait perencanaan lembaga pendidikan yang terkait untuk pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan. |
5 | Infrastructure (Physical/Hardware Development Planning) | 5 | Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem Infrastructure (Physical/Hardware) Development Planning terkait perencanaan kebutuhan gedung, ruangan, serta sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. |
6 | Curriculum Development (DIKTI) | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Curriculum Development (DIKTI) terkait penyusunan dan pengembangan kurikulum lembaga pendidikan tinggi. |
7 | Curriculum Development (DIKDASMEN) | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Curriculum Development (DIKDASMEN) terkait pengembangan desain dan penyusunan kurikulum pendidikan dasar dan menengah. |
8 | Syllabus Development | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Syllabus Development terkait penyusunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembelajaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan sumber/bahan belajar. |
9 | Teaching Plan | 3 | Mampu melaksanakan pengelolaan Teaching Plan, termasuk formulasi tujuan pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, serta pemilihan sumber pembelajaran dan medianya sesuai dengan materi & strategi pembelajaran. |
10 | Teaching | 3 | Mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang aktif dan efektif, terdiri dari kegiatan pendahuluan, inti dan penutup sesuai dengan rancangan pembelajaran yang telah disusun secara lengkap. |
11 | Communication Skill | 3 | Mampu melaksanakan kegiatan Effective Communication dalam bentuk komunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif dan mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pernyataan peserta didik. |
12 | Kompetensi Kepribadian | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi kepribadian dalam konteks pendidikan, terkait kemampuan menampilkan dan membawakan diri sebagai role model bagi peserta didik dan anggota masyarakat sekitarnya dengan bersikap pribadi yang jujur, berakhlak mulia, pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi pendidik, dan rasa percaya diri, serta menjunjung tinggi kode etik profesi guru atau dosen. |
13 | Kompetensi Sosial | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi sosial dalam konteks pendidikan, terkait komunikasi dan interaksi secara efektif antara pendidik dengan lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. |
14 | Kompetensi Profesional | 3 | Mampu melaksanakan kompetensi profesional dalam konteks pendidikan, terkait penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan, standar kompetensi dan kompetensi dasar , mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu. |
15 | Student Evaluation | 3 | Mampu melaksanakan student evaluation, termasuk perancangan alat evaluasi, penggunaan metode penilaian, serta pemanfaatan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran berikutnya. |
16 | Performance Measurement | 3 | Mampu mengaplikasikan metode pengukuran dan mengetahui ketepatan penggunaannya di dalam berbagai situasi, terkait pengukuran kinerja dosen, guru dan tenaga kependidikan dengan sistem, proses dan ukuran yang sesuai. |
17 | Internal Audit | 5 | Mampu menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan hasil internal audit pendidikan melalui perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan, dan evaluasi serta monitoring tindak lanjut audit dengan menggunakan konsep, prinsip, dan standar audit bidang pendidikan yang berlaku. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
